Ros Amira bt Mohd Ruslan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STUDI KOMPARASI TUGAS DAN WEWENANG NOTARIS DI INDONESIA DAN MALAYSIA Rizka Nurliyantika; Ros Amira bt Mohd Ruslan; Iza Rumesten; Muhammad Syahri Ramadhan; Neisa Angrum Adisti
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol 11, No 2 (2022): November 2022
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v11i2.2471

Abstract

Kenotariatan mengenal dua stelsel hukum yakni Kontinental dengan sistem Civil Law dan Anglo-Saxon dengan sistem Common Law. Praktik notaris telah berkembang sesuai dengan waktu, tempat serta politik hukum dan kesadaran hukum di negara masing-masing. Indonesia dengan sistem hukum Civil Law, mengatur tugas dan wewenang notaris sesuai Undang-Undang Nomor  2  Tahun  2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Hal ini akan dikomparasikan dengan peraturan terkait Notary Public di Malaysia dalam hal tugas dan wewenang. Malaysia sebagai negara dengan system hukum Common Law memiliki perbedaan dalam mengatur tugas dan kewenangan Notary Public dan hal ini tertuang dalam Notaries Public Act 1959 (Revised 1973). Pada penelitian ini akan dianalisis bagaimana pengaturan jabatan notaris di Indonesia dan Malaysia serta bagaimana perbedaan tugas dan wewenang notaris di Indonesia dan Malaysia. Penelitian ini merupakan penelitian normative yang mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum, dan norma-norma hukum. Penelitian hukum normatif dapat juga dikatakan sebagai suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Dari penelitian ini dihasilkan bahwa perbedaan tugas dan wewenang notaris di Indonesia dan Malaysia berkaitan dengan sistem hukum yg ditetapkan di dalam konstitusi dan disesuikan dengan kondisi masing-masing negara yang salah satunya adalah faktor kolonialisasi.