Machdum Satria
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELANGGARAN ASAS ITIKAD BAIK DALAM PENGALIHAN HAK ATAS TANAH YANG MASIH DALAM PROSES PERSIDANGAN PERKARA PERDATA Machdum Satria; Firman Muntaqo; Iza Rumesten
Lex LATA Volume 4 Nomor 1, Maret 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v4i1.1299

Abstract

Abstrak:  Tanah merupakan suatu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan seseorang, dengan adanya kebutuhan tanah yang semakin meningkat serta jumlah manusia yang terus meningkat tidak diimbangi dengan ketersediaan tanah yang terbatas hal tersebut mengakibatkan adanya kecenderungan peningkatan terjadinya pelanggaran asas-asas hukum, contohnya seperti yang terjadi di desa Manggul Kabupaten Lahat dimana salah satu pihak pada saat proses persidangan mengalihkan objek sengketa kepada orang lain yang melanggar asas itikad baik. Dalam Permen agraria No. 13 Tahun 2017 terdapat larangan untuk mengalihkan hak atas tanah yang berada dalam status quo/ blokir yaitu pasal 1 Ayat 1. Namun Peraturan Menteri agraria ini hanya mengatur objek hak atas tanah, sedangkan para pihak hanya memiliki bukti kepemilikan berupa SPH. Sehingga timbul sengketa mengenai akibat perbuatan hukum tersebut. permasalahan yang akan dibahas dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan hak atas tanah yang masih dalam proses persidangan perkara perdata dimasa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif serta teknik penarikan kesimpulan yang digunakan menggunakan metode deduktif, berdasarkan hasil dari penelitian, harus adanya penambahan ketentuan yang berkaitan dengan hukum acara perdata yang memuat secara tegas adanya larangan peralihan hak atas tanah yang masih dalam sengketa perkara perdata, kemudian karena bukti dari masing-masing pihak berupa SPH maka majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memerintahkan para pihak untuk membuat perjanjian antar pihak untuk tidak mengalihkan objek yang sedang dalam proses sengketa.