Negara republik Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam, Oleh Sebab itu setiap wilayah dalam bingkai negara kesatuan republik Indonesia memiliki hak yang sama untuk mengelola berbagai macam sumber daya alam yang terdapat di wilayah masing-masing. Sebagai ujung tombak dalam pengelolaan sumber daya alam, maka pemerintahan desa memiliki peranan yang sangat penting untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan di tengah-tengah masyarakat. Sebagai implementasi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat maka dalam ketenruan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang pemerintahan Desa dinyatakan bahwa Pemerintahan Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Akan tetapi dengan pemberlakuan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Ciptakerja Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa telah menimbulkan beberapa implikasi terhadap struktur dan produktivitas Badan Usaha Milik Desa. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis yaitu metode yang melukiskan dan menggambarkan realitas yang terjadi ditengah-tengah masyarakat kemudian dihubungkan dengan peraturan perundnag-undangan yang berlaku. Sedangkan metode pendekatan menggunakan yuridis normative. Hasil penelitian ini adalah bahwa pemberlakuan pasal 117 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Peraturan Permerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan usaha Milik Desa telah memberikan dampak terhadap struktur dan produktivitas badan usaha milik Desa diantara dampak yang ditimbulkan dari Undang-Undang Cipta kerja terhadap BUMDES antara lain bahwa setiap BUMDES harus merubah badan usahanya menjadi badan hukum