Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA PENJUALAN OBAT-OBATAN GOLONGAN OBAT KERAS SECARA ONLINE Biran Affandi Yusriono; Lailan Tawila Berampu; Yetti Yetti
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 5, No 3 (2022): October 2022
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v5i3.1036

Abstract

Abstract: This article aims to identify the responsibility of business actors in selling prescription drugs. If left uncontrolled, this will be very dangerous for the community as according to the Regulation of the Minister of Health No. 73 of 2016 concerning Pharmaceutical Service Standards in Pharmacies that each sale of prescription drugs is obligatory in a pharmacy service facility where pharmacy practices are carried out by pharmacists. However, there are many cases of selling prescription drugs online without following the rules and violating Law No. 5 of 1997 on Psychotropic and Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics. There are many cases of selling psychotropic drugs online without a doctor's prescription. Business actors who violate the Consumer Protection Laws, Law No. 8 of 1999 in Article 3 namely raising awareness of business actors about the importance of consumer protection to grow honest and responsible attitudes in doing business. The dose of the drug and the procedure to use provided are not according to the rules as the prescription drugs can only be purchased with a doctor's prescription. Thus, it can be said that this is an illegal activity. This incident becomes more serious as it has a dangerous impact on the health of the Indonesian people as consumers.Keywords: Prescription Drugs, Online Business, Distribution of Drugs.Abstrak: Artikel ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha dalam menjual obat-obatan golongan obat keras secara online. Hal ini sangat berbahaya bagi masyarakat Indonesia jika tetap dibiarkan, Karena aturan yang berlaku di Indonesia menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Bahwa setiap menjualan obat keras wajib di sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh Apoteker. Namun banyak kasus ditemukan penjualan obat keras secara online tanpa mengikuti aturan dan melanggar Undang-Undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Sering terjadi kasus Penjualan obat keras golongan Psikotropika secara online tanpa resep dokter. Maka pelaku usaha yang melakukan hal tersebut melanggar aturan yang berlaku pada Undang-Undang perlindungan konsumen UU nomor 8 tahun 1999 pada pasal 3 yaitu menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha. Dosis obat yang di berikan dan aturan pakai yang di berikan semua tidak sesuai aturan, karena obat keras ini hanya dapat di beli melalui resep dokter .Dapat di katakan ini adalah kegiatan illegal. Kejadian ini menajadi lebih serius karena menimbulkan dampak berbahaya bagi Kesehatan masyarakat Indonesia sebagai konsumenKata kunci: Obat Keras, Bisnis Online, Peredaran Obat