Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : jurnal hukum das sollen

KAJIAN TERHADAP SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA KMS. NOVYAR SATRIAWAN FIKRIN & HERDIANSYAH KMS. NOVYAR SATRIAWAN FIKRIN & HERDIANSYAH
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 3 No 2 (2019): Jurnal Hukum Das Sollen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, sedangkan induk perundang- undangan pidana formil (hukum acaranya) adalah Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Unsur ketiga dalam sistem hukum adalah Kultur hukum yakni kebiasaan atau budaya masyarakat yang menyertai dalam penegakan hukum. Kultur hukum tersebut berada pada masyarakat maupun pada aparat penegak hukum. Civil law system merupakan sebuah sistem hukum, yang mana memiliki aturan hakim tidak boleh terikat kepada presedent, sehingga undang-undang menjadi sumber utama hukum pidana menerapkan ultimatum remedium dalam penegakan hukum pidana. penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi. Instrument yang dibutuhkan dalam penegakan hukum meliputi struktur hukum “legal structure”, substansi hukum “legal substance” dan budaya hukum “legal culture” Ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang menyatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.
PERAN MAQASHID SYARI'AH DALAM IJTIHAD Herdiansyah Herdiansyah; Sri Hidayati
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 6 No 2 (2021): Jurnal Hukum Das Sollen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/das-sollen.v6i2.1831

Abstract

ABSTRACT This paper is intended to examine the impact of Maqashid Shari'ah in Ijtihad. Maqashid Syari'ah was originally a sub-discussion in the study of Ushul Fiqh. But now Maqashid Shari'ah has its own study. Likewise with Ijtihad which is part of the discussion of Ushul Fiqh. Usul Fiqh experts usually put the discussion of Ijtihad at the end of each of their works. This does not indicate that the study of Ijtihad is not important compared to other studies. This is because ijtihad is the conclusion of all the discussions in ushul fiqh. Ijtihad is an effort made by experts in Islamic law to explore laws that do not have clear arguments from sources of Islamic law. Those who perform Ijtihad are called Mujtahid. To achieve this goal, this article begins with a discussion of the meaning of Maqashid Shari'ah and its benefits, the meaning of Ijtihad and its urgency. The Maqashid impact in Ijtihad. The danger of an excessive Maqashid approach in Ijtihad without paying attention to the rules that have been set. The method used in writing this article is a literature review method by reviewing and referring directly to primary and secondary references in the study of Maqashid and Ijtihad. Keywords: Maqashid Syari’ah, Ijtihad, and Syari’ah.
TINJAUAN TERHADAP PERANGKAT DESA DI DESA PASIR EMAS EMAS KECAMATAN BATANG TUAKA (Studi Terhadap Pelaksanaan Pasal 50 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa) Syariffuddin; Herdiansyah
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 8 No 2 (2022): Jurnal Hukum Das Sollen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/das-sollen.v8i2.2278

Abstract

Perangkat desa adalah pejabat pelayan publik, mereka dituntut untuk menjalankan tugasnya melayani masyarakat. Didalam Pasal 50 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Perangkat Desa harus berpendidikan minimal tamatan SLTA/sederajat. yang jadi permasalahan, bahwa masih banyak perangkat desa di Desa tempat penelitian ini (Pasir Emas Kecamatan Batang Tuaka) yang tidak memiliki pendidikan seperti yang dimaksud. Namun demikian, Perangkat Desa yang bukan lulusan SMA/sederajat masih bisa bertugas sampai masa jabatannya berakhir. Jadi tidak benar Perangkat Desa yang lulus di bawah tingkat SMA harus mundur atau diberhentikan saat ini juga. Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memang mensyaratkan pendidikan paling rendah bagi perangkat desa ialah tingkat SMA. Akan tetapi, di Undang-Undang tersebut terdapat ketentuan peralihan yang menyebutkan bahwa perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkan Undang-Undang ini masih tetap melaksanakan tugasnya, sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.