Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Legal Protection for the Partnership Agreement Parties

Tinjauan Fikih Terhadap Aktivitas Perdagangan di Pasar Bawah Bukittinggi Zainuddin, Zainuddin; Bustamar, Bustamar; Rozi, Safwan
Al-Risalah Vol 17 No 02 (2017): December 2017
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (161.454 KB) | DOI: 10.30631/alrisalah.v17i02.61

Abstract

Studi ini mendeskripsikan aktifitas perdagangan di Pasar Bawah Bukittinggi.Studi ini juga meninjau aktifitas perdagangan tersebut dengan kacamata Fikih Mu’amalah (Hukum Ekonomi Islam). Pertanyaannya adalah apakah perilaku yang dilakukan oleh pedagang sejalan dengan Hukum Islam atau tidak ? Pertanyaan ini penting untuk dijawab mengingat mayoritas para pedagang di Pasar Bawah adalah muslim. Di sisi lain Nabi Muhammad Saw menyatakan bahwa pasar adalah seburuk-buruk tempat dan mesjid sebaikbaik tempat. Seakan-akan pernyataan ini memberi peluang bagi pelaku pasar untuk melakukan perbuatan menyimpang atau melanggar hukum. Studi inimenemukan bahwa perdagangan di Pasar Bawah Bukittinggi berlangsung secara intens dengan pola perdagangan tradisonal. Dalam aktivitas perdagangan tersebut ditemukan banyak penyimpangan yang dapat dikelompokkan: 1. terkait dengan komoditi yang diperdagangkan, 2. bentuk transaksi yang dilakukan, 3. pelanggaran terhadap regulasi, 4. pengabaian terhadap etika bisnis yang sudah diatur dalam Islam.
Tinjauan Fikih Terhadap Aktivitas Perdagangan di Pasar Bawah Bukittinggi Zainuddin, Zainuddin; Bustamar, Bustamar; Rozi, Safwan
Al-Risalah Vol 17 No 02 (2017): December 2017
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30631/alrisalah.v17i02.61

Abstract

Studi ini mendeskripsikan aktifitas perdagangan di Pasar Bawah Bukittinggi.Studi ini juga meninjau aktifitas perdagangan tersebut dengan kacamata Fikih Mu’amalah (Hukum Ekonomi Islam). Pertanyaannya adalah apakah perilaku yang dilakukan oleh pedagang sejalan dengan Hukum Islam atau tidak ? Pertanyaan ini penting untuk dijawab mengingat mayoritas para pedagang di Pasar Bawah adalah muslim. Di sisi lain Nabi Muhammad Saw menyatakan bahwa pasar adalah seburuk-buruk tempat dan mesjid sebaikbaik tempat. Seakan-akan pernyataan ini memberi peluang bagi pelaku pasar untuk melakukan perbuatan menyimpang atau melanggar hukum. Studi inimenemukan bahwa perdagangan di Pasar Bawah Bukittinggi berlangsung secara intens dengan pola perdagangan tradisonal. Dalam aktivitas perdagangan tersebut ditemukan banyak penyimpangan yang dapat dikelompokkan: 1. terkait dengan komoditi yang diperdagangkan, 2. bentuk transaksi yang dilakukan, 3. pelanggaran terhadap regulasi, 4. pengabaian terhadap etika bisnis yang sudah diatur dalam Islam.