Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERSETUJUAN CALON MEMPELAI SEBAGAI SYARAT PERKAWINAN DI INDONESIA PERSPEKTIF MAQASHID AL-‘USRAH: Studi Pasal 16 Kompilasi Hukum Islam M. Abi Mahrus Ubaidillah; Ibnu Ali Ismail
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 3 No. 2 (2022): Juli
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52431/minhaj.v3i2.1132

Abstract

Dalam perkawinan, Hukum Islam dan Fikih tidak mengatur persetujuan calon mempelai sebagai syarat perkawinan, terbukti adanya konsep ijbar dalam perkawinan. namun dalam KHI, persetujuan calon mempelai menjadi syarat sah suatu perkawinan yang mana itu tidak sesuai dengan hukum fikih karena dalam hukum fikih tidak mensyaratkan persetujuan calon mempelai sebagai syarat sah dalam perkawinan. Dari sini maka muncullah pertanyaan, bagaimana landasan yuridis ketetapan persetujuan calon mempelai sebagai syarat sah perkawinan ? bagaimana perspektif Maqa<s}id Al-Usrah Terhadap Persetujuan Calon Mempelai? Agar tidak melebar, fokus masalah dalam skripsi ini hanya tentang persetujuan calon mempelai. Skripsi ini berjenis penelitian kepustakaan (Library Research) Pendekatan yang akan digunakan pada penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif ini memiliki sifat induktif yang mana untuk mengembangkan teori yang menginduk pada data-data yang ada. Artinya memaparkan data tentang persetujuan calon mempelai sebagai syarat sah dalam perkawinan, sehingga menghasilkan kesimpulan kemudian melakukan analisis dengan menggunakan Maqa<s}id Al-‘Usrah Ketetapan persetujuan calon mempelai sebagai syarat sah perkawinan dalam KHI menginduk pada UU Perkawinan 1974. Dan pasal UUP memiliki kesamaan dengan pasal 28 Burgerlijk wetboek voor indonesia.. Meskipun Sebagian kalangan mengatakan adanya keterkaitan antara UUP dan Burgerlijk wetboek voor indonesia., Tetapi yang pasti pasal UUP sudah sesuai dengan pasal 27 UUD 45. Karena tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang Bahagia dan kekal, maka persetujuan calon mempelai dalam KHI sudah sesuai dengan Maqa<s{id Al-‘usrah yaitu : mengatur hubungan antara dua individu, menjaga keturunan dan nasab, mewujudkan keluarga Sakinah, mawaddah wa rohmah, menjaga agama dalam kehidupan keluarga, mengatur aspek-aspek dasar keluarga