Dalam perkawinan, Hukum Islam dan Fikih tidak mengatur persetujuan calon mempelai sebagai syarat perkawinan, terbukti adanya konsep ijbar dalam perkawinan. namun dalam KHI, persetujuan calon mempelai menjadi syarat sah suatu perkawinan yang mana itu tidak sesuai dengan hukum fikih karena dalam hukum fikih tidak mensyaratkan persetujuan calon mempelai sebagai syarat sah dalam perkawinan. Dari sini maka muncullah pertanyaan, bagaimana landasan yuridis ketetapan persetujuan calon mempelai sebagai syarat sah perkawinan ? bagaimana perspektif Maqa
Copyrights © 2022