Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TUGAS BUPATI ABDYA DALAM MELAKUKAN PEMANTAUAN PENYALURAN BANTUAN PANGAN NON TUNAI DI KABUPATEN ACEH BARAT DAYA Dahlia Nur; Andri Kurniawan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 6, No 3: Agustus 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menyatakan bahwa Bupati sebagai penyelenggara pemerintah daerah tingkat kabupaten memiliki tugas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan kewenangannya. Pemantauan dan evaluasi dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan pengendalian mutu penyelnggaraan kesejahteraan sosial. Pelaksanaan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Secara Non Tunai dan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021 tentang Program sembako. Pasal 2 Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako harus diberikan tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, dan tepat harga. Namun pada kenyataanya masih terdapat ketidaksesuaian mengenai penyaluran BPNT, mulai dari kualitas beras yang diterima tidak sesuai, tidak tepat waktu pembagian, dan data penerima bantuan yang tumpang tindih. Kata Kunci : Bantuan Pangan Non Tunai, Pemantauan, Penyaluran, Tugas Bupati