This Author published in this journals
All Journal ADIL : Jurnal Hukum
Fitrah Fidhira
Program Magister Program Studi Kenotariatan Pascasarjana Universitas YARSI

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

GAGASAN HAK INGKAR DALAM PELAKSANAAN JABATAN NOTARIS DI INDONESIA: STUDI ANALISIS DAMPAK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 49/PUU.X/2012 Fitrah Fidhira; Mohammad Ryan Bakry; Chandra Yusuf
Jurnal ADIL Vol 13, No 1 (2022): JULI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v13i1.2825

Abstract

Notaris dalam menjalankan jabatannya berdasarkan pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 mempunyai kewajiban untuk merahasiakan isi Akta, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU.X/2012 memberikan dasar bahwa pasal 66 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D (1). Konsekuensi logis putusan ini yakni terbukanya argumentasi perihal konsep dan penerapan hukum hak ingkar dalam pelaksanaan jabatan Notaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute dan analytical jurisprudence. Analisis dilakukan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU.X/2012 dan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004. Hasil analisis menemukan bahwa: Pertama, Pasca dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU.X/2012, maka Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 perihal hak ingkar, dapat dikecualikanĀ  jika berkaitan dengan due Process of law, akibat hukumnya adalah pemanggilan seorang Notaris tidak memerlukan lagi persetujuan Majelis Pengawas Daerah; Kedua, secara konseptual terdapat dua substansi utama yang menjadi argumentasi penting pasca-putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU.X/2012, yaitu prinsip equal before the law akan sejalan dengan prinsip due process of law, dan perlakuan yang berbeda terhadap jabatan Notaris yang mengedepankan peran Majelis Pengawas Daerah harus dipahami dalam kerangka Kode Etik Notaris, bukan pada tataran fungsi peradilan.