This Author published in this journals
All Journal ADIL : Jurnal Hukum
Ragan Varian Antariksa
Program Studi Kenotariatan Sekolah Pascasarjana Universitas Yarsi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EKSISTENSI AKTA NOTARIS SEBAGAI KESEPAKATAN ANTARA KURATOR DENGAN KREDITOR SEPARATIS DALAM PENITIPAN ASET BOEDEL PAILIT Ragan Varian Antariksa; Endang Purwaningsih; Irwan Santosa
Jurnal ADIL Vol 13, No 1 (2022): JULI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v13i1.2827

Abstract

Kepailitan merupakan sita umum yang dilakukan terhadap seluruh harta kekayaan debitor, hasil penjualan tersebut dapat dibagikan secara adil dan proposional kepada sesama para kreditor sesuai dengan besarnya piutang dari masing-masing kecuali diantara kreditor tersebut memiliki dasar alasan untuk didahulukan. Wewenang sita umum tersebut diberikan kepada Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri. Notaris berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangannya mengenai perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan dikehendaki oleh yang berkepentingan. Dalam perkara a quo terjadi polemik antara Kurator dan kreditor atas aset boedel pailit. Maka dalam perkara a quo diperlukannya peran Notaris sebagai “penengah” yang bertugas membuat Akta Kesepakatan antara Kurator dengan Kreditor Separatis dalam penitipan aset boedel pailit di kantor Notaris. Perumusan masalah ini untuk menganalisa eksistensi akta notaris sebagai kesepakatan antara Kurator dengan kreditor separatis dalam penitipan boedel pailit di kantor Notaris dan menemukan perlindungan hukum terhadap Notaris berkaitan dengan pembuatan akta kesepakatan penitipan aset boedel pailit di kantor Notaris. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif melalui pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan perbandingan, penelitian ini membandingankan antara hukum kepailitan, hak tanggungan, jabatan notaris dengan doktrin-doktrin para ahli. Disimpulkan Notaris dimungkinkan membuatkan Akta Kesepakatan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan demi kemanfaatan semua pihak.