Perdagangan manusia umumnya terjadi pada kelompok rentan, diantaranya adalah perempuan dan salah satu bentuk perbuatan yang melanggar ketentuan-ketentuan hukum intrnasional. Dengan demkian penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum internasional tentang larangan perdagangan perempuan serta implementasi hukum inernasional tentang larangan perdagangan perempuan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dalah menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konsep (approach). Pendekatan perundang-undangan yaitu melakukan inventarisasi, identifikasi dan pengkajian perundang-undangan beraitan dengan perdagangan manusia, pendekatan konsep yaitu dengan mencari dan memilih konsep, prinsip yang berhubungan dengan hukum internasional dalam penanganan perdagangan manusia. Kemudian dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan hukum internasional tentang larangan perdagangan perempuan sesungguhnyan telah di atur di dalam CEDAW(convention on Elimination of All Form of Discrimination Againts Women), Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, especially Women and Children Supplementing the United Nations Convention againt transnational organied crime. Indonesia juga telah membuat suatu undang-undang untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang, yaitu pada undang-undang No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Namun dari semua peraturan internasional yang telah di ratifikasi oleh Indonesia terkait dengan perdaganag manusia khususnya pemberantasan perdagangan perempuan merupakan suatu wujud implementasi negara Indonesia dalam memerangi perdagngan perempuan. Namun kurangnya sosialisasi di masyarakat merupakan masalah implementasi dalam melawan praktek perdagangan manusia, sehingga peraturan-peraturan yang telah dibuat pemerintah dirasakan kurang berjalan efektif Kata Kunci : Perdagangan Perempuan