Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kewenangan Majelis Desa Adat Provinsi Bali dalam Pengaturan Pelaksanaan Pengarakan Ogoh-Ogoh pada saat Perayaan Hari Raya Nyepi Pasca Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali Putu Sartika Sukmadewi; A.A Gde Putra Arjawa; Ida Bagus Anggapurana Pidada
Formosa Journal of Applied Sciences Vol. 1 No. 4 (2022): September 2022
Publisher : PT FORMOSA CENDEKIA GLOBAL

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55927/fjas.v1i4.1196

Abstract

Majelis Desa Adat dibentuk dalam rangka membantu pemerintah daerah Provinsi Bali dalam menjalankan otonomi daerah. Surat Edaran yang diterbitkan oleh Majelis Desa Adat Provinsi Bali Terkait Pengaturan Pengarakan Ogoh-Ogoh Pada Saat Perayaan Hari Raya Nyepi Pasca Pandemi Covid-19 Di Provinsi Bali. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif Majelis Desa Adat memiliki kewenangan dibidang adat istiadat, oleh karena itu pengambilan keputusan pengarakan ogoh-ogoh saat perayaan Hari Raya Nyepi sepatutnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Agama dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama pada tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan Asas Dekonsetrasi. Sehingga jika terdapat Surat Edaran yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung RI.
Proses Penyidikan Tindak Pidana Investasi Bodong (Gold Coin) di Ditreskrimsus Polda Bali I Kadek Moleh; A.A Gde Putra Arjawa; I Gusti Ngurah Aristiawan
AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum Vol. 1 No. 2 (2023): AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum
Publisher : Indra Institute Research & Publication

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58707/aldalil.v1i2.493

Abstract

Abstrak Maraknya investasi ilegal saat ini dengan menggunakan korporasi sebagai wadahnya membuat pihak kepolisian sepakat untuk memperkuat kerjasama dalam Satuan Tugas Waspada Investasi untuk mencegah dan menangani kegiatan dan transaksi investasi ilegal yang meluas. Bagaimana proses penyidikan tindak pidana investasi bodong (Gold Coin) di Ditreskrimsus Polda Bali dan apa hambatan yang terjadi dalam proses penyidikan tindak pidana investasi bodong (Gold Coin) di Ditreskrimsus Polda Bali. Proses penyidikan tindak pidana investasi bodong yang berkedok Koperasi Keluarga Goldcoin yang saat ini ditangani oleh penyidik unit 1 Subdit II Ditreskrimsus Polda Bali masih dalam tahap pemeriksaan korban serta pengumpulan barang bukti yang berkaitan. Ada beberapa hambatan yang terjadi dalam penanganan proses penyidikan tindak pidana Penipuan atau penggelapan atau Tindak Pidana Pencucian Uang yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Bali yaitu penerapan perundang-undangan yang dipersangkakan untuk tindak pidana Investasi illegal yang berkedok Goldcoin dan juga faktor dari penyidik yang menangani perkara tersebut yang mana di dalam proses penyidikan hanya diawaki oleh satu orang penyidik pembantu saja sehingga terkesan lambat dalam menangani perkara.