Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

KOMPLEKSITAS PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI PENGADILAN TINGGI TANJUNG KARANG Maghfira Nur Khaliza Fauzi
Inovasi Pembangunan : Jurnal Kelitbangan Vol 10 No 03 (2022): Desember 2022
Publisher : Balitbangda Provinsi Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35450/jip.v10i03.317

Abstract

Basically, people with disabilities need to get protection for those who are in conflict with the law in court, especially the Tanjung Karang High Court. In this case, it is necessary to take a deeper look at legal developments in terms of current legislation in order to guarantee the rights of persons with disabilities and also the fulfillment of rights to physical and non-physical accessibility such as building facilities and infrastructure that must be adequate, or even because of employee resources, clerks, and judges in courts who need to understand related to various disability issues. This research is a juridical-normative legal research aimed at finding and formulating legal arguments, through an analysis of the subject matter. The technique of collecting legal materials is carried out by literature studies and field studies. The approach used is the statute approach, to examine the applicable legal rules related to disability, to see the provisions of the legislation and theoretical conceptions of disability with the empirical reality of the fulfillment of the rights of persons with disabilities at the Tanjung Karang High Court. The results show that based on the parameters of Government Regulation Number 39 of 2020 concerning Adequate Accommodation for Persons with Disabilities in the Judicial Process, that physical and non-physical accessibility at the Tanjung Karang High Court has been fulfilled properly, namely having special physical infrastructure and supporting tools. make it easier for persons with disabilities to access all public areas in court. Meanwhile, non-physical accessibility means that court officials have been provided with technical services regarding knowledge and ethics on how to serve persons with disabilities, and are now beginning to understand legal services for persons with disabilities.
Living Law Dalam KUHP: Suatu Gagasan Menginventarisasi Kompilasi Hukum Adat Daffa Ladro Kusworo; Maghfira Nur Khaliza Fauzi
Jurist-Diction Vol. 7 No. 3 (2024): Volume 7 No. 3, Juli 2024
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v7i3.56266

Abstract

AbstractThe living law provisions contained in Article 2 Paragraph 1 of the KUHP make customary law to determine whether person can be convicted as balance of national legal system. However, problem lies in inclusion customary offenses in Regional Regulations which are contradictory dynamically moving customary law. However, there is a contradiction in the issue of whether it expands the principle of legality, or violates the principle of legality itself. This study uses normative juridical method that refers to legislation and conceptual approach based on doctrine legal positivism, as well as literature studies from various research literatures, books, journals, and other legal materials. The results show that design follow-up living law in KUHP is more appropriate to do with inventory Compilation Customary Law as convenience for law enforcement officers, especially judges resolve cases by finding value of justice, as well as making it easier for legislators to find actions that will be regulated in regulations. future legislation (ius constituendum).Keywords: Compilation of Customary Law; Living Law; KUHP. AbstrakKetentuan living law yang termuat dalam Pasal 2 Ayat 1 KUHP menjadikan hukum adat dapat menentukan seseorang dapat dipidana sebagai keseimbangan sistem hukum nasional. Namun persoalan terdapat kontradiksinya yang apakah memperluas asas legalitas, atau menyalahi dari asas legalitas itu sendiri. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang mengacu pada perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang didasari atas doktrin positivisme hukum, serta studi kepustakan dari berbagai literatur hasil penelitian, buku, jurnal, dan bahan hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa desain tindak lanjut living law dalam KUHP lebih tepat dilakukan dengan inventarisasi Kompilasi Hukum Adat sebagai kemudahan bagi aparat penegak hukum, terutama hakim untuk menyelesaikan perkara dengan menggali nilai-nilai keadilan, serta memudahkan pembentuk undang-undang untuk menemukan perbuatan yang akan diatur dalam peraturan perundang undangan di masa yang akan datang (ius constituendum).Kata Kunci: Kompilasi Hukum Adat; Living Law; KUHP.
Diskursus Pemenuhan Kesejahteraan Hakim Sebagai Pencegahan Judicial Corruption Melalui Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim: Studi Komparatif Dengan Negara Amerika dan Kanada Daffa Ladro Kusworo; Maghfira Nur Khaliza Fauzi
Judex Laguens Vol 2 No 2 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.2.8.2024.167-186

Abstract

Kesejahteraan hakim dalam upaya penyediaannya mengalami stagnasi yang berpengaruh terhadap integritasnya. Masalah yang kian kompleks sebenarnya bermula dari regulasi yang saat ini belum dapat mengakomodir seluruh hak keuangan dan fasilitas hakim. Misalnya saja dalam dinamika terkait besaran gaji pokok dan tunjangan di PP Nomor 94 Tahun 2012 sampai pada perubahan pertamanya masih dikatakan sangat minim, begitu juga Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang mencabut besaran gaji pokok hakim dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi tidak ada tindak lanjut pasca putusan untuk membentuk payung hukum. Intervensi finansial tentu akan berpotensi besar terjadi di kalangan hakim, manakala efektivitas hadir akibat kurangnya negara dalam menjamin kesejahteraan hakim, sehingga kemudian hari keputusan yang diberikan berdasar seberapa besar finansial yang ditawarkan oknum-oknum melalui transaksional yang mengarah pada korupsi peradilan. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif mengacu pada peraturan-undangan serta kajian kepustakaan berupa buku-buku, jurnal, dan literatur lainnya. Penelitian bersifat preskriptif untuk menemukan gagasan ideal diiringi studi perbandingan untuk menelaah sistem hukum di negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika sistem penggajian hakim, serta peraturan yang terbatas perlu mencontoh Amerika yang menerapkan perlindungan gaji konstitusional dan larangan kongres menurunkan gaji hakim. Sementara di Kanada terdapat fungsi komisi yudisial untuk melakukan investigasi terkait kecukupan gaji dan jumlah lainnya yang harus diungkapkan kepada hakim yang ditunjuk pemerintah secara berkala. Konstruksi pengaturan hak keuangan dan fasilitas hakim perlu memperhatikan prinsip remunerasi yudisial dan penelitian terkait pengaruhnya terhadap peningkatan kinerja, untuk nantinya diakomodasi dalam RUU Jabatan Hakim sebagai payung hukum guna meningkatkan kesejahteraan hakim di Indonesia.
Diskursus Pemenuhan Kesejahteraan Hakim Sebagai Pencegahan Judicial Corruption Melalui Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim: Studi Komparatif Dengan Negara Amerika dan Kanada Daffa Ladro Kusworo; Maghfira Nur Khaliza Fauzi
Judex Laguens Vol 2 No 2 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.2.8.2024.167-186

Abstract

Kesejahteraan hakim dalam upaya penyediaannya mengalami stagnasi yang berpengaruh terhadap integritasnya. Masalah yang kian kompleks sebenarnya bermula dari regulasi yang saat ini belum dapat mengakomodir seluruh hak keuangan dan fasilitas hakim. Misalnya saja dalam dinamika terkait besaran gaji pokok dan tunjangan di PP Nomor 94 Tahun 2012 sampai pada perubahan pertamanya masih dikatakan sangat minim, begitu juga Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang mencabut besaran gaji pokok hakim dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi tidak ada tindak lanjut pasca putusan untuk membentuk payung hukum. Intervensi finansial tentu akan berpotensi besar terjadi di kalangan hakim, manakala efektivitas hadir akibat kurangnya negara dalam menjamin kesejahteraan hakim, sehingga kemudian hari keputusan yang diberikan berdasar seberapa besar finansial yang ditawarkan oknum-oknum melalui transaksional yang mengarah pada korupsi peradilan. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif mengacu pada peraturan-undangan serta kajian kepustakaan berupa buku-buku, jurnal, dan literatur lainnya. Penelitian bersifat preskriptif untuk menemukan gagasan ideal diiringi studi perbandingan untuk menelaah sistem hukum di negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika sistem penggajian hakim, serta peraturan yang terbatas perlu mencontoh Amerika yang menerapkan perlindungan gaji konstitusional dan larangan kongres menurunkan gaji hakim. Sementara di Kanada terdapat fungsi komisi yudisial untuk melakukan investigasi terkait kecukupan gaji dan jumlah lainnya yang harus diungkapkan kepada hakim yang ditunjuk pemerintah secara berkala. Konstruksi pengaturan hak keuangan dan fasilitas hakim perlu memperhatikan prinsip remunerasi yudisial dan penelitian terkait pengaruhnya terhadap peningkatan kinerja, untuk nantinya diakomodasi dalam RUU Jabatan Hakim sebagai payung hukum guna meningkatkan kesejahteraan hakim di Indonesia.
Diskursus Pemenuhan Kesejahteraan Hakim Sebagai Pencegahan Judicial Corruption Melalui Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim: Studi Komparatif Dengan Negara Amerika dan Kanada Daffa Ladro Kusworo; Maghfira Nur Khaliza Fauzi
Judex Laguens Vol 2 No 2 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.2.8.2024.167-186

Abstract

Kesejahteraan hakim dalam upaya penyediaannya mengalami stagnasi yang berpengaruh terhadap integritasnya. Masalah yang kian kompleks sebenarnya bermula dari regulasi yang saat ini belum dapat mengakomodir seluruh hak keuangan dan fasilitas hakim. Misalnya saja dalam dinamika terkait besaran gaji pokok dan tunjangan di PP Nomor 94 Tahun 2012 sampai pada perubahan pertamanya masih dikatakan sangat minim, begitu juga Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang mencabut besaran gaji pokok hakim dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi tidak ada tindak lanjut pasca putusan untuk membentuk payung hukum. Intervensi finansial tentu akan berpotensi besar terjadi di kalangan hakim, manakala efektivitas hadir akibat kurangnya negara dalam menjamin kesejahteraan hakim, sehingga kemudian hari keputusan yang diberikan berdasar seberapa besar finansial yang ditawarkan oknum-oknum melalui transaksional yang mengarah pada korupsi peradilan. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif mengacu pada peraturan-undangan serta kajian kepustakaan berupa buku-buku, jurnal, dan literatur lainnya. Penelitian bersifat preskriptif untuk menemukan gagasan ideal diiringi studi perbandingan untuk menelaah sistem hukum di negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika sistem penggajian hakim, serta peraturan yang terbatas perlu mencontoh Amerika yang menerapkan perlindungan gaji konstitusional dan larangan kongres menurunkan gaji hakim. Sementara di Kanada terdapat fungsi komisi yudisial untuk melakukan investigasi terkait kecukupan gaji dan jumlah lainnya yang harus diungkapkan kepada hakim yang ditunjuk pemerintah secara berkala. Konstruksi pengaturan hak keuangan dan fasilitas hakim perlu memperhatikan prinsip remunerasi yudisial dan penelitian terkait pengaruhnya terhadap peningkatan kinerja, untuk nantinya diakomodasi dalam RUU Jabatan Hakim sebagai payung hukum guna meningkatkan kesejahteraan hakim di Indonesia.