Kesejahteraan hakim dalam upaya penyediaannya mengalami stagnasi yang berpengaruh terhadap integritasnya. Masalah yang kian kompleks sebenarnya bermula dari regulasi yang saat ini belum dapat mengakomodir seluruh hak keuangan dan fasilitas hakim. Misalnya saja dalam dinamika terkait besaran gaji pokok dan tunjangan di PP Nomor 94 Tahun 2012 sampai pada perubahan pertamanya masih dikatakan sangat minim, begitu juga Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang mencabut besaran gaji pokok hakim dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi tidak ada tindak lanjut pasca putusan untuk membentuk payung hukum. Intervensi finansial tentu akan berpotensi besar terjadi di kalangan hakim, manakala efektivitas hadir akibat kurangnya negara dalam menjamin kesejahteraan hakim, sehingga kemudian hari keputusan yang diberikan berdasar seberapa besar finansial yang ditawarkan oknum-oknum melalui transaksional yang mengarah pada korupsi peradilan. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif mengacu pada peraturan-undangan serta kajian kepustakaan berupa buku-buku, jurnal, dan literatur lainnya. Penelitian bersifat preskriptif untuk menemukan gagasan ideal diiringi studi perbandingan untuk menelaah sistem hukum di negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika sistem penggajian hakim, serta peraturan yang terbatas perlu mencontoh Amerika yang menerapkan perlindungan gaji konstitusional dan larangan kongres menurunkan gaji hakim. Sementara di Kanada terdapat fungsi komisi yudisial untuk melakukan investigasi terkait kecukupan gaji dan jumlah lainnya yang harus diungkapkan kepada hakim yang ditunjuk pemerintah secara berkala. Konstruksi pengaturan hak keuangan dan fasilitas hakim perlu memperhatikan prinsip remunerasi yudisial dan penelitian terkait pengaruhnya terhadap peningkatan kinerja, untuk nantinya diakomodasi dalam RUU Jabatan Hakim sebagai payung hukum guna meningkatkan kesejahteraan hakim di Indonesia.
Copyrights © 2024