Abdul Hakim
Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Upaya Hukum Putusan Verstek Perkara Perceraian di pengadilan Agama Rantauprapat Risdalina Risdalina; Abdul Hakim
CIVITAS (JURNAL PEMBELAJARAN DAN ILMU CIVIC) Vol 8, No 2 (2022)
Publisher : LPPM Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/civitas.v8i2.3502

Abstract

Abstrak - Verstek merupakan putusan yang dijatuhkan hakim tampa kehadiran Tergugat dipersidangan meskipun Tergugat telah dipanggil secara patut oleh juru sita pengadilan. Oleh sebab itu hakim dapat memutus perkaranya dengan putusan verstek. Penulis mengambil lokasi penelitian di Pengadilan Agama Rantauprapat. Metode yang digunakan dalam penulisan ini dengan metode normatif Empiris yaitu penelitian berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan melihat kondisi penerapan yang ada dilapangan. Adapun permasalahan dalam penulisan ini adalah: 1. Dasar hakim dan akibat hukum Putusan Verstek dalam kasus perceraian Putusan dijatuhkan majelis hakim bilamana gugatan penggugat telah memenuhi ketentuan dan pembuktian sebagaimana yang dikemukakan dalam salah satu alasan yang disebutkan dalam ketentuan pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. 2. Upaya Hukum Putusan Verstek dalam kasus Perceraian adalah dengan cara mengajukan Perlawanan terhadap putusan verstek   dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan diterima tergugat. Hasil penelitian yang dijadikan pertimbangan hakim Pengadilan Agama Rantauprapat, dalam putusan verstek dalam hal pembuktian, ketidak hadiran tergugat merupakan syarat formil dalam persidangan berdasarkan pasal 125, 126  HIR, maka gugatan dapat dikabulkan oleh hakim, sedangkan uapaya hukum terhadap putusan verstek adalah selama 14 hari setelah pemberitahuan putusan diteriam tergugat.Kata Kunci: Upaya Hukum, Putusan Verstek, Perceraian
IMPELEMENTASI PASAL 27 AYAT 3 TENTANG PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Abdul Hakim; Risdalina Risdalina
CIVITAS (JURNAL PEMBELAJARAN DAN ILMU CIVIC) Vol 8, No 1 (2022)
Publisher : LPPM Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/civitas.v8i1.3503

Abstract

Abstrak - Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, tentang impelementasi pasal 27 Ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Kedua, tentang batasan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik menurut pasal 27 Ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian diketahui pertama, Implementasi pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur lebih jelas pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang mengatur tentang Implementasi pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Batasan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik menurut pasal 27 Ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik terdapat dalam Bab XVI KUHP tentang penghinaan dan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu sendiri.Kata Kunci :  Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik, Cyber Crime, UU ITE