CIVITAS (JURNAL PEMBELAJARAN DAN ILMU CIVIC)
Vol 8, No 2 (2022)

Upaya Hukum Putusan Verstek Perkara Perceraian di pengadilan Agama Rantauprapat

Risdalina Risdalina (Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu)
Abdul Hakim (Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu)



Article Info

Publish Date
07 Sep 2022

Abstract

Abstrak - Verstek merupakan putusan yang dijatuhkan hakim tampa kehadiran Tergugat dipersidangan meskipun Tergugat telah dipanggil secara patut oleh juru sita pengadilan. Oleh sebab itu hakim dapat memutus perkaranya dengan putusan verstek. Penulis mengambil lokasi penelitian di Pengadilan Agama Rantauprapat. Metode yang digunakan dalam penulisan ini dengan metode normatif Empiris yaitu penelitian berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan melihat kondisi penerapan yang ada dilapangan. Adapun permasalahan dalam penulisan ini adalah: 1. Dasar hakim dan akibat hukum Putusan Verstek dalam kasus perceraian Putusan dijatuhkan majelis hakim bilamana gugatan penggugat telah memenuhi ketentuan dan pembuktian sebagaimana yang dikemukakan dalam salah satu alasan yang disebutkan dalam ketentuan pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. 2. Upaya Hukum Putusan Verstek dalam kasus Perceraian adalah dengan cara mengajukan Perlawanan terhadap putusan verstek   dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan diterima tergugat. Hasil penelitian yang dijadikan pertimbangan hakim Pengadilan Agama Rantauprapat, dalam putusan verstek dalam hal pembuktian, ketidak hadiran tergugat merupakan syarat formil dalam persidangan berdasarkan pasal 125, 126  HIR, maka gugatan dapat dikabulkan oleh hakim, sedangkan uapaya hukum terhadap putusan verstek adalah selama 14 hari setelah pemberitahuan putusan diteriam tergugat.Kata Kunci: Upaya Hukum, Putusan Verstek, Perceraian

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

civic

Publisher

Subject

Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

CIVITAS : Jurnal Pembelajaran dan Ilmu Civic terbit 2 (dua) kali setahun pada bulan Maret dan September, berisi tulisan/artikel hasil pemikiran dan hasil penelitian yang ditulis oleh para pakar, ilmuwan, praktisi, pengkaji, dosen dan mahaiswa dalam disiplin ilmu kependidikan dan pembelajaran serta ...