This Author published in this journals
All Journal Arena Hukum
Ikaningtyas Ikaningtyas
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

URGENSI PENANGANAN PENGUNGSI/MIGRAN ILEGAL DI INDONESIA SEBAGAI NEGARA TRANSIT BERDASARKAN KONVENSI TENTANG STATUS PENGUNGSI 1951 (Studi Di Kantor Imigrasi Kota Malang) Herman Suryokumoro; Nurdin Nurdin; Ikaningtyas Ikaningtyas
Arena Hukum Vol. 6 No. 3 (2013)
Publisher : Arena Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (814.431 KB) | DOI: 10.21776/ub.arenahukum.2013.00603.7

Abstract

Abstract Immigration or refugee was matter that always been exist in human civilization. Since the motive to get better life, free from fear and treat. To response the problems international community through United Nations released Convention 1951 regarding to Status of Refugee. Other hand, Indonesia as transit state provide legal instrument as legal instruction for related institutions in handling illegal immigrant/refugee problems. This article described about Immigration Office at Malang on Handling of Illegal Immigrant/refugee based on Indonesia’s regulation compare to Convention 1951 regarding to status of refugee.Key words: immigrant, refugee, immigrant office at Malang, Covention 1951  Abstrak Pengungsi merupakan suatu persoalan yang akan selalu ada dalam perkembangan peradaban manusia, karena persoalan pengungsi berlatar belakang naluriah manusia untuk mencari kehidupan yang lebih baik, baik dari aspek ekonomi, politik, keamanan dsb. Indonesia sebagai Negara yang terletak pada posisi silang dunia menjadi tempat strategis untuk transit para pengungsi, terutama para pengungsi/imigran gelap. Di satu pihak dalam konteks internasional telah ada suatu standart dalam memperlakukan pengungsi melalui Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi. Artikel ini akan membahas mengenai peran dari Kantor Imigrasi kelas I Malang dalam penanganan imigran gelap/pengungsi dikaitkan dengan  Konvensi 1951 tentang status pengungsi.Kata Kunci: immigran, pengungsi, kantor Imigrasi Kota Malang, Konvensi 1951