This Author published in this journals
All Journal Law_Jurnal
Swandhana Pradipta
Universitas Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEKELIRUAN PELAKSANAAN REDISTRIBUSI TANAH DALAM PENYEBUTAN PENSERTIFIKATAN TANAH PADA PROGRAM NAWACITA DI SUMATERA UTARA Swandhana Pradipta; Muhammad Yamin; Syafruddin Kalo; Idha Aprilyana Sembiring
Law Jurnal Vol 3, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v3i1.2298

Abstract

ABSTRAKProgram kepemilikan lahan sembilan juta hektar dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan kepemilikan lahan. Pemerintah berencana tidak hanya untuk pembagian tanah tetapi juga untuk memajukan kondisi ekonomi masyarakat. Arah kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres No. 2/2015 tentang RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2015-2019. Permasalahannya adalah: bagaimana pelaksanaan program Nawacita menuju redistribusi sembilan juta tanah di SUMUT (Sumatera Utara), mengapa program ini tidak sesuai dengan target di SUMUT, dan bagaimana upaya yang dilakukan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) SUMUT untuk menangani program redistribusi sembilan juta hektar lahan yang tidak sesuai dengan target di SUMUT.Penelitian ini menggunakan metode yuridis nomiatif dengan pendekatan deskriptif analitik. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan melakukan wawancara dengan Bapak Marulam Siahaan sebagai narasumber dan dari data redistribusi tanah periode 2015-2018 di BPN SUMUT. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kepastian hukum dan teori keadilan.Hasil menunjukkan bahwa program tersebut belum terlaksana karena pemerintah hanya mendaftarkan tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat tanpa sertifikat kepemilikan. Faktor penghambatnya adalah: kurangnya sumber daya manusia, kurangnya peta lahan, deforestasi, kurangnya koordinasi antar kementerian terkait, keterlambatan dalam mengeluarkan peraturan, dan konflik agraria. BPN SUMUT berupaya melakukan verifikasi data, peningkatan SDM, dan penyediaan peralatan untuk praktek teknis di lapangan. Disarankan agar substansi pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan pemerintah dan kondisi di lapangan dibiasakan dengan pelaksanaan program Nawacita tentang redistribusi tanah. BPN harus lebih persuasif dalam mensosialisasikan deforestasi dan konflik agraria kepada masyarakat, dan rencana tersebut harus dilaksanakan secara konsekuen dan berkelanjutan.Kata Kunci: Nawacita; Redistribusi Tanah; RPJMN