Pernikahan merupakan fitrah manusia yang diatur dengan rinci dan ketat dalam al-Qur’an. Tujuan dari pernikahan adalah untuk mengatur tatanan masyarakat dan menghindari kekacauan. Dalam al-Qur’an secara tegas disebutkan tentang larangan menikah dengan orang musyrik. Tulisan ini melacak perspektif al-Qur’an tentang pernikahan beda agama. Ditemukan bahwa pada dasarnya Al-Qur’an membolehkan perkawinan antara yang muslim dengan penganut agama lain khususnya Yahudi dan Nasrani. Dalam konteks kekinian, larangan untuk kawin dengan penganut agama lain lebih disebabkan oleh faktor eksternal seperti faktor politik, bukan faktor internal agama. Kebolehan kawin dengan penganut agama lain dapat kembali diberikan jika kondisi-kondisi pendukung seperti pada masa kejayaan Islam masa lalu kembali tercapai dan dampak negatifnya dapat dihilangkan