Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

The Right to Freedom of Expression on Social Media in the Perspective of Human Rights and Islam Pendi Ahmad; RR Dewi Anggraeni
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol 9, No 6 (2022)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v9i6.28120

Abstract

Freedom of expression is one of the human rights (HAM) that is still often violated. Until now, there are still many people who do not respect and respect one's right to freedom of expression. The purpose of this study is to protect the right to freedom of expression on social media under Law on Information and Electronic Transactions (ITE) and the right to freedom of expression on social media from the perspective of human rights (HAM) and Islam. The method used in this research is normative legal research or instructional research. The results of the research obtained are that the protection of freedom of expression has not received adequate protection in Law No. 19 of 2016 amending Law No. 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions (ITE). In this ITE Act there is only one article provision related to the right to freedom of expression through internet media, in this case social media, namely Article 27(3). The right to freedom of expression in social media belongs to the first generation of rights from a human rights perspective, which are identical to a person's civil, political and religious rights, save for a personality right that requires their fulfilment and protection.Keywords: Right to Freedom, Opinion, Islam AbstrakKebebasan berpendapat merupakan salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) yang masih sering di langgar. Sampai saat ini, masih banyak orang yang belum menghargai dan menghormati hak kebebasan berpendapat seseorang. Tujuan dilakukan penelitian ini yaitu untuk mengetahui perlindungan atas hak kebebasan berpendapat di media sosial yang diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan untuk mengetahui hak kebebasan berpendapat di media sosial dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dan Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif atau penelitian doktrinal (doctrinal research). Hasil penelitian yang didapatkan yaitu perlindungan kebebasan berpendapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) belum mendapat perlindungan sebagaimana mestinya. Dalam Undang-Undang ITE ini, hanya terdapat satu ketentuan pasal yang berkaitan dengan hak kebebasan menyatakan pendapat melalui media internet dalam hal ini media sosial, yaitu dalam Pasal 27 ayat (3). Hak kebebasan berpendapat di media sosial dalam perspektif Hak Asasi Manusia, merupakan bagian dari hak generasi pertama yang identik dengan hak sipil, politik, beragama seseorang selain sebagai hak pribadi yang menuntut pemenuhan serta perlindungannya.Kata Kunci: Hak Kebebasan, Berpendapat, Islam
Tinjauan Yuridis Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Di Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan RR Dewi Anggraeni; Iman Imanuddin; Pendi Ahmad
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol 10, No 3 (2023)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v10i3.33529

Abstract

Employment challenges in emerging countries, especially Indonesia, are common. In Indonesia, the corporation unilaterally terminated employees. The global economy has increased COVID-19-related layoffs. Thus, unemployment rose in several nations. Article 1 point 2 of Law Number 13 of 2003 on Manpower defines labor as “everyone who is able to produce goods or services to meet his own needs and the needs of society.” In line with Law Number 13 of 2003 concerning Employment and Unemployment Barriers for Unilaterally Dismissed Workers, the problem is identified and solved by determining the company's unilateral termination of employment. This study method uses empirical law (statute approach) and a conceptual approach. The research found that Article 151 of the Law on Job Creation explains Termination of Employment (PHK). Article 153 of the Job Creation Law governs PHK termination. The PHK form lists several causes for termination. If not unilateral and harmful, termination of employment (PHK) is legal. The Job Creation Law prevents employers from unilaterally terminating employment (PHK). Law Number 2 of 2004 on Settlement of Industrial Relations Disputes forbids, save for specified conditions that force termination.Keywords: Juridical Review; Layoffs; COVID-19; Employment AbstrakTantangan ketenagakerjaan di negara-negara berkembang, khususnya Indonesia, merupakan hal yang biasa. Di Indonesia, korporasi memberhentikan karyawan secara sepihak. Ekonomi global telah meningkatkan PHK terkait COVID-19. Dengan demikian, pengangguran meningkat di beberapa negara. Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendefinisikan tenaga kerja sebagai “setiap orang yang mampu menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhannya sendiri dan kebutuhan masyarakat”. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Hambatan Ketenagakerjaan dan Pengangguran Bagi Tenaga Kerja yang Diberhentikan Secara Sepihak, permasalahan tersebut diidentifikasi dan diselesaikan dengan penetapan pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan. Metode penelitian ini menggunakan hukum empiris (statute approach) dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menemukan bahwa Pasal 151 UU Cipta Kerja menjelaskan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pasal 153 UU Cipta Kerja mengatur pemutusan PHK. Formulir PHK mencantumkan beberapa penyebab penghentian. Jika tidak sepihak dan merugikan, pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah sah. UU Cipta Kerja mencegah pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melarang, kecuali syarat-syarat tertentu yang memaksa pemutusan hubungan kerja.Kata Kunci: Tinjauan Yuridis; PHK; Covid-19; Ketenagakerjaan