Employment challenges in emerging countries, especially Indonesia, are common. In Indonesia, the corporation unilaterally terminated employees. The global economy has increased COVID-19-related layoffs. Thus, unemployment rose in several nations. Article 1 point 2 of Law Number 13 of 2003 on Manpower defines labor as “everyone who is able to produce goods or services to meet his own needs and the needs of society.” In line with Law Number 13 of 2003 concerning Employment and Unemployment Barriers for Unilaterally Dismissed Workers, the problem is identified and solved by determining the company's unilateral termination of employment. This study method uses empirical law (statute approach) and a conceptual approach. The research found that Article 151 of the Law on Job Creation explains Termination of Employment (PHK). Article 153 of the Job Creation Law governs PHK termination. The PHK form lists several causes for termination. If not unilateral and harmful, termination of employment (PHK) is legal. The Job Creation Law prevents employers from unilaterally terminating employment (PHK). Law Number 2 of 2004 on Settlement of Industrial Relations Disputes forbids, save for specified conditions that force termination.Keywords: Juridical Review; Layoffs; COVID-19; Employment AbstrakTantangan ketenagakerjaan di negara-negara berkembang, khususnya Indonesia, merupakan hal yang biasa. Di Indonesia, korporasi memberhentikan karyawan secara sepihak. Ekonomi global telah meningkatkan PHK terkait COVID-19. Dengan demikian, pengangguran meningkat di beberapa negara. Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendefinisikan tenaga kerja sebagai “setiap orang yang mampu menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhannya sendiri dan kebutuhan masyarakat”. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Hambatan Ketenagakerjaan dan Pengangguran Bagi Tenaga Kerja yang Diberhentikan Secara Sepihak, permasalahan tersebut diidentifikasi dan diselesaikan dengan penetapan pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan. Metode penelitian ini menggunakan hukum empiris (statute approach) dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menemukan bahwa Pasal 151 UU Cipta Kerja menjelaskan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pasal 153 UU Cipta Kerja mengatur pemutusan PHK. Formulir PHK mencantumkan beberapa penyebab penghentian. Jika tidak sepihak dan merugikan, pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah sah. UU Cipta Kerja mencegah pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melarang, kecuali syarat-syarat tertentu yang memaksa pemutusan hubungan kerja.Kata Kunci: Tinjauan Yuridis; PHK; Covid-19; Ketenagakerjaan