Ahmad Ridwan Dalimunthe
Universitas Darma Agung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM PIDANA ILLEGAL FISHING DI WILAYAH LAUT INDONESIA BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA Sumitro Sitinjak; Ahmad Ridwan Dalimunthe; Lestari Victoria Sinaga
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 3 No 1 (2021): EDISI BULAN JANUARI 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v3i1.1878

Abstract

Wilayah laut merupakan wilayah yang memiliki sumber daya alam yang sangat besar dan bermanfaat bagi masyarakat. Di bulan Januari tahun 2021, Kementrian KKP Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah melakukan penyidikan terhadap Tiga kapal ikan berbendera Malaysia yaitu KM. SLFA 5227, KM. PKFB 1845 dan KM. SLFA 5177 ditangkap oleh Kapal Negara milik Badan Keamanan Laut Republik Indonesia KN. BINTANG LAUT-401 yang dinakhodai oleh Kapten Margono. Studi ini bertujuan untuk mencari kendala yang dihadapi kepolisian dalam penanggulangaan tindak pidana pencurian Bagaimana upaya penegakan hukum pidana oleh Lembaga Penegak Hukum di Indonesia terhadap praktik illegal fishing; dan hambatan penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana illegal fishing di perairan laut Indonesia. Penelitian yang dilakukan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif. Upaya Penegakan Hukum Pidana Oleh Lembaga Penegak Hukum Di Indonesia Terhadap Praktik Ileegal Fishing Selain penerapan KUHAP, dalam penegakan hukum tindak pidana perikanan, dapat juga dilakukan dengan Pendekatan Multi Door Dalam Penegakan Hukum Illegal Fishing. Hambatan Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Illegal Fishing Di Perairan Laut Indonesia karena lemahnya peraturan perundang undangan yang mengaturnya, serta terbatasnya pengadilan yang ada untuk menangani tindak pidana perikanan. Kurangnya kordinasi antara aparat penegak hukum juga menjadi penghambat penegakan hukum tindak pidana perikanan.