Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM PIDANA ILLEGAL FISHING DI WILAYAH LAUT INDONESIA BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA Sumitro Sitinjak; Ahmad Ridwan Dalimunthe; Lestari Victoria Sinaga
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 3 No 1 (2021): EDISI BULAN JANUARI 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v3i1.1878

Abstract

Wilayah laut merupakan wilayah yang memiliki sumber daya alam yang sangat besar dan bermanfaat bagi masyarakat. Di bulan Januari tahun 2021, Kementrian KKP Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah melakukan penyidikan terhadap Tiga kapal ikan berbendera Malaysia yaitu KM. SLFA 5227, KM. PKFB 1845 dan KM. SLFA 5177 ditangkap oleh Kapal Negara milik Badan Keamanan Laut Republik Indonesia KN. BINTANG LAUT-401 yang dinakhodai oleh Kapten Margono. Studi ini bertujuan untuk mencari kendala yang dihadapi kepolisian dalam penanggulangaan tindak pidana pencurian Bagaimana upaya penegakan hukum pidana oleh Lembaga Penegak Hukum di Indonesia terhadap praktik illegal fishing; dan hambatan penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana illegal fishing di perairan laut Indonesia. Penelitian yang dilakukan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif. Upaya Penegakan Hukum Pidana Oleh Lembaga Penegak Hukum Di Indonesia Terhadap Praktik Ileegal Fishing Selain penerapan KUHAP, dalam penegakan hukum tindak pidana perikanan, dapat juga dilakukan dengan Pendekatan Multi Door Dalam Penegakan Hukum Illegal Fishing. Hambatan Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Illegal Fishing Di Perairan Laut Indonesia karena lemahnya peraturan perundang undangan yang mengaturnya, serta terbatasnya pengadilan yang ada untuk menangani tindak pidana perikanan. Kurangnya kordinasi antara aparat penegak hukum juga menjadi penghambat penegakan hukum tindak pidana perikanan.
ANALSIS YURIDIS POLITIK KRIMINAL HUKUM PIDANA ATAS PASAL 212 KUH-PIDANA PADA MASA PANDEMI COVID 19 Dody Permana Rambe; Sumitro Sitinjak; Ria Sintha Devi
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 1 (2022): EDISI BULAN JANUARI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i1.1963

Abstract

Adapun judul dari skripsi ini adalah: “Analsis Yuridis Politik Kriminal Hukum Pidana Atas Pasal 212 KUH-Pidana Pada Masa Pandemi Covid 19”. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah: Pertama, untuk mengetahui factor masyarakat melakukan pelanggaran pembatasan social berskala besar di masa pandemic covid 19 saatini. Kedua, untuk mengertahui akibat Hukum bagi masyarakat pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar di masa pandemic covid 19 saatini.Ketiga, untuk mengetahui kebijakan criminal Pemerintah atasPasal 212 KUH-Pidana pada masa Pancemi Covid 19.Adapun hasil dari penelitian ini adalah: 1) Faktor penyebab terjadinya pelanggaran PSBB selama masa pandemi Covid 19 adalah: Pertama, dampakekonomi PSBB yang menyebabkan berkurang atau hilangnya pendapatan masyarakat; Kedua, dampaksosial PSBB yang menyebabkan berubahnya gaya hidup beribadah dan bermasyarakat, serta para pelajar dan mahasiswa yang tidak bias melaksanakan pendidikan tatap muka; Ketiga, dampakpsikologis PSBB yang menyebabkan masyarakat merasa terkekang sehingga masyarakat berusaha untuk melakukan perlawanan. 2) Berikut ini pasal KUHP yang menjadi akibat hokum bagimasyarakat yang melawan ketentuan karantina kesehatan dan PSBB antara lain: Pertama, Pasal 212 KUHP; Kedua, Pasal 216 ayat (1) KUHP; Ketiga, Pasal 218 KUHP. 3) Dari berbagai aturan terkait karantina kesehatan, protocol kesehatan, dan PSBB, dalam implementasinya terdapat kendala berupa perbuatan masyarakat yang tidak mengindahkan bahkan melanggar ketentuan-ketentuan mengenai karantina kesehatan, protocol kesehatan dan PSBB. Bahkan pada saat petugas dari satgas Covid 19 dan TNI/Polri melakukan tugas penertiban masyarakat yang berkerumum, ada masyarakat yang melawan perintah dan bahkan melakukan tindak kekerasan kepada petugas. Perlawanan dan tindak kekerasan yang dilakukan terhadap petugas yang sedang menjalankan perintah undang-undang tersebut kemudian ditindak melalui kebijakan criminal pemerintah yang yangtertuang di dalamPasal 212 KUH Pidana. Adapun saran dalampenelitianiniadalah: Pertama, agar masyarakat taat dan tidak melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang di tetapkan pemerintah, pemerintah haruslah dapat menjamin kebutuhan masyarakat selama periodesasi Pembatasan Sosial Berskala Besar yang telah di tetapkan; Kedua, penerapan sanksi pidana dalam Pasal 212 kitab undang undang hukum acara pidana hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang mendesak. Sesuai dengan prinsip hokum pidana sebagai ultinumremedium sanksi pidana hanya dilakukan apabila sanksi hokum lainnya sudah dijatuhkan dan tidak memberi efek jera; Ketiga, kebijakan criminal pemerintah terkait sanksi pidana Pasal 212 KUHP bagi masyarakat yang melawan petugas saat Pembatasan Sosial Berskala Besar, pada dasarnya hanya bersifat ancaman agar masyarakat mematuhi protocol kesehatan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Pada implementasinya di lapangan Polri lebih mengutamakan pendekatan persuasif dan menyelesaian secara kekeluargaan bagi masyarakat yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar.