Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

KONSEP ASAS PARTISIPASI DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI Abdul Latif; Rise Karmilia
Jurnal Ilmu Hukum Vol 9, No 1 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (201.363 KB) | DOI: 10.30652/jih.v9i1.7866

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui konsep asas partisipasi pelaksanaan pembangunan desa dalam perspektif Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, sekaligus melihat peran asas partisipasi dalam mencegah tindak pidana korupsi pelaksanaan pembangunan desa. Tipe penelitian hukum adalah yuridis normatif dengan demikian tipologi penelitian yang dilakukan adalah preskriptif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan sumber data sekunder, berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik kepustakaan (library research) dengan meneliti sumber bacaan yang berhubungan dengan topik penelitian.  Data yang diperoleh melalui studi pustaka (library research) dikumpulkan, diurutkan, dan diorganisasikan dalam satu pola, kategori dan satuan dasar, kemudian data tersebut dianalisis dengan metode kualitatif. Partisipasi masyarakat telah hadir ketika masih dalam tahap perencanaan desa dengan tujuan pencegahan secara dini terhadap potensi korupsi. Namun partisipasi masyarakat tidak akan dapat berjalan maksimal jika tanpa adanya transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah desa. Partisipasi masyarakat sebagai sebuah kontrol sosial dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi dalam pembangunan desa dapat dilakukan dalam tahap perencanan melalui penilaian penyusunan RPJMDES dan RKP, sedangkan dalam tahap pelaksanaan, pengawasan berupa penilaian terhadap pengadaan barang dan/atau jasa, pengadaan barang material, pengadaan tenaga kerja, pengelolaan administrasi keuangan, pengiriman bahan material, dan kualitas hasil pembangunan desa.  
ANALISA TENTANG MASYARAKAT SASARAN SEBAGAI OBJEK HUKUM PADA PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NO. 6 TAHUN 2012 rise KARMILIA
Riau Law Journal Vol 4, No 1 (2020): Riau Law Journal
Publisher : Faculty of Law, Universitas Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (291.62 KB) | DOI: 10.30652/rlj.v4i1.7820

Abstract

Atruan CRS atau SR yang diterapkan diluar negeri, bernama Tanggungjawab Sosial Lingkungan (TJSL) di Indonesia. Begitupun tentang kaedah hukumnya. Terdapat perbedaan signifikan antara Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) di Indonesia yang menyediakan standar pedoman bersifat kewajiban pada beberapa undang-undang, sedangkan di negara lain yang diadopsi dalam  ISO 26000 untuk Social Responsibility (SR) menyediakan standar pedoman yang bersifat sukarela. Pada penelitian ini akan menganalisa masyarakat sasaran sebagai objek hukum penerima TJSL, kemudian akan dikemukakan pembaharuan hukum guna mendapatkan substansi regulasi yang mempu memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum di masyarakat. Pendekatan dalam kajian ini adalah menggunakan pendekatan metode penelitian kulitatif dengan analisa dokumen serta wawancara. Pada permasalahan dalam penelitian ini ditemukan bahwa kelompok masyarakat sasaran sebagai penerima objek TJSL. Sehingga hal tersebut tumpang-tindih dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga guna menjamin kepastian hukum dan keadilan direkomendasikan agar dilakukan upaya pembaharuan hukum dengan tidak menyertakan karyawan sebagai penerima objek TJSL.Kata Kunci: Masyarakat Sasaran, Objek TJSL. AbstractCRS or SR rules that are applied abroad, are called Environmental Social Responsibility (TJSL) in Indonesia. Likewise about the legal method. There is a significant difference between Environmental Social Responsibility (TJSL) in Indonesia which provides a standard guideline that is mandatory in some laws, whereas in other countries adopted in ISO 26000 for Social Responsibility (SR) provides voluntary guidelines. In this study, the target community will be analyzed as the legal object of the TJSL recipient, then legal reform will be proposed to obtain the regulatory substance that is able to fulfill the sense of justice and legal certainty in the community. The approach in this study is to use a skin research method approach with document analysis and interviews. In the problem in this study it was found that the target community groups as recipients of TJSL objects. So that it overlaps with Law No. 13 of 2003 concerning Manpower. So as to ensure legal certainty and justice, it is recommended that legal reform efforts be made by not including employees as recipients of TJSL objectsKeywords: Target Communities, TJSL Objects. 
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 PADA PT. RIAU AGUNG KARYA ABADI Hendri; Almadison; Rise Karmilia; Ikhsan Gunawan; Budi Yanto`
SUNGKAI Vol. 10 No. 1 (2022): Jurnal Sungkai (e-Journal)
Publisher : Universitas Pasir Pengaraian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30606/sungkai.v10i1.1472

Abstract

Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Terlebih penegasan berdasarkan Pasal 74 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Tanggungjawan Sosial Perusahaan yang dikuatkan oleh Peraturan Daerah Pripinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan di Propinsi Riau dan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Tanggungjawab Perusahaan, pada dasarnya aturan tersebut mengatur kewajiban perusahaan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran terhadap lingkungan sekitar perusahaan. Adapun yang menjadi identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (Studi Kasus PT. Riau Agung Karya Abadi) serta kendala dalam Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial perusahaan tersebut. Dilihat dari jenisnya penelitian ini merupakan penelitian hukum observational research dengan cara survey yaitu menelitian yang langsung dilakukan dilapangan terhadap objek penelitian yang diperbandingkan dengan cara menelaah, membahas dan menganalisa dengan teori-teori, peraturan perundangan-undangan serta pendapat para ahli hukum. Sedangkan sifatnya adalah penelitian deskriptif karena bermaksud memberikan gambaran yang jelas dan rinci yang menjadi masalah pokok yang disajikan seara deskriptif dalam rangkaian kalimat yang jelas dan terperinci. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan dengan membandingkan pada teori-teori, peraturan perundang-undangan serta pendapat para ahli hukum dapat disimpulkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas mengenai tanggung jawab sosial terlihat jelas adanya dasar hukum yang menguatkan dan memberikan jaminan perlindungan terhadap lingkungan bahkan masyarakat sehingga perusahaan dalam menjalankan segala aktifitasnya/kegiatan usahanya, dalam hal ini PT. Riau Agung Karya Abadi telah melakukan bantuan dan pembinaan terhadap masyarakat Desa Danau Lancang dan program yang dijalankan dianggarkan dalam anggaran perusahaan setiap tahunnya dan dalam pelaksanakan CSR terdapat beberapa kendala/hambatan yang dihadapi oleh PT. Riau Agung Karya Abadi baik secara internal maupun kendala dari masyarakat itu sendiri.
POLA JUAL BELI SECARA KREDIT PRESPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH Nofrizal; Rise Karmilia
Jurnal Ilmiah Cano Ekonomos Vol. 10 No. 2 (2021): Jurnal Ilmiah Cano Ekonomos
Publisher : Fakultas Ekonomi Universitas Pasir Pengaraian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30606/cano.v10i2.1282

Abstract

Jual beli kredit secara istilah adalah menjual sesuatu dengan pembayaran tertunda, dengan cara memberikan cicilan dalam jumlah tertentu selama waktu tertentu,dan biasanya harganya lebih mahal dibandingkan harga kontan atau tunai. Menurut Hukum Islam, barang yang masih dalam masa cicilan itu tidak bisa diperjual belikan. Dengan melihat latar belakang seperti di atas maka penulis tertarik untuk mengangkat judul penelitian Pola Jual Beli Secara Kredit Prespektif Hukum Ekonomi Syariah. Berdasarkanhasil penelitian, bahwa pada prinsipnya jual beli kredit adalah boleh dalam ekonomi syariah, hanya saja yang diharamkan adalah riba. Jika jual beli kredit tersebut tidak mengandung riba maka halal hukumnya, maka dalam hal ini penulis berkesimpulan bahwa jual beli kredit diperbolehkn dalam syariat Islam dengan beberapa kriteria ataupun pola jual beli kredit yaitu: tidak ada kesepakatan terkait tambahan harga terpisah yang akan didapatkan penjual dari pembeli, apabila pembeli terlambat membayar tidak boleh dipersyaratkan membayar tambahan atas keterlambatan, penjual tidak berhak mengambil kepemilikan barang dari tangan pembeli jika pembayaran tertunda, boleh disepakati memilih cara kontan atau dengan cicilan, dan pembeli Tidak boleh menunda-nunda pembayaran jika ada kemampuan untuk membayar, kecuali dengan alasan yang bisa diterima syar’i.