Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan Kota Layak Anak. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori implementasi kebijakan yang dikemukakan oleh Edward III (1980), dengan empat variabel yaitu : 1) Komunikasi; Penyampaian informasi kebijakan Kota Layak Anak kepada Dinas DP2KBP3A dimulai dari Kementerian PPPA melalui Pemerintah Daerah, yang kemudian memberikan tugas kepada Dinas DP2KBP3A sebagai Satgas Pelaksana Kota Layak Anak. Namun, kebijakan Kota Layak Anak adalah semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbagi tanggung jawab. 2) Sumber Daya; Dukungan SDM dalam penerapan kebijakan Kota Layak Anak saling berkesinambungan dari satu layanan ke layanan lainnya. Evaluasi pelaksanaan Kota Layak Anak akan dilakukan ke berbagai instansi terkait sehingga kinerja pelayanan yang satu dengan pelayanan yang lain akan saling terkait. 3) Disposisi; Kemauan, keinginan, dan kecenderungan Dinas DP2KBP3A untuk menjalankan kebijakan Kota Layak Anak secara sungguh-sungguh dilandasi oleh komitmen Kepala Daerah untuk mewujudkan cita-cita tersebut. 4) Struktur Birokrasi; Struktur birokrasi Dinas DP2KBP3A dalam mengimplementasikan kebijakan Kota Layak Anak dinilai sudah berjalan cukup efektif. Kesesuaian jumlah pegawai yang tugas pokok dan fungsinya diatur sedemikian rupa dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 60 Tahun 2016. Saran yang diberikan peneliti adalah agar pelayanan DP2KBP3A dan seluruh OPD di Kota Pontianak dapat melaksanakan dan mewujudkan Kota Layak Anak secara lebih optimal dan penegakan sanksi yang tegas bagi pelaku tindak pidana terhadap pelaku tindak pidana anak menjauhkan anak-anak Kota Pontianak dari berbagai bentuk kekerasan.Kata Kunci : Implementasi, Kebijakan, Kota Layak Anak