Pada suatu pemerintahan yang baik diharapkan terlaksananya sebuah pengawasan dan pembinaan kepada para penyelenggara pelayanan publik agar terwujudnya secorak pelayanan publik yang bisa memberikan kemakmuran kepada masyarakat. Penyelenggara pelayanan publik adalah salah satu upaya yang dibuat negara guna menggenapi kepentingan dasar dan kedaulatan tiap-tiap warga negara. Untuk meninjau tingkat efektivitas Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur dalam mengadakan inspeksi terhadap penyelenggara pelayanan publik maka penulis ingin mengusut tentang “Efektivitas Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur Dalam Menginspeksi Penyelenggara Pelayanan Publik Terhadap Maladministrasi di Kota Surabaya”. Pengkajian ini mengaplikasikan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pemungutan data berwujud wawancara, observasi, dan dokumentasi. Menurut hasil riset yang dilaksanakan pada Lembaga Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur dengan menggunakan indikator efektivitas yang diutarakan oleh Richard M. Steers yang mencakup produktivitas, kemampuan adaptasi, kepuasan kerja, dan pencarian sumber daya menunjukan jikalau dua dari empat indikator yang digunakan tidak dapat terpenuhi dengan baik. Adapun indikator yang membuat Ombudsman Provinsi Jawa Timur cenderung tidak efektif adalah indikator kemampuan adaptasi dan pencarian sumber daya, Ombudsman Provinsi Jawa Timur hanya memiliki 10 (sepuluh) orang asisten yang terpisah menjadi tiga bagian kewenangan yaitu bagian penerimaan dan verifikasi laporan, bidang pemeriksaan, dan bidang pencegahan. Dapat di pertimbangkan oleh Ombudsman Provinsi Jawa Timur, dalam memberikan edukasi kepada masyarakat hendaknya mengikut sertakan pihak penyelenggara untuk lebih menerapkan Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik kiranya penduduk bisa mengantongi haknya untuk pelayanan yang baik.