Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui dan menganalisis kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki Komisi Kode Etik Polri dalam penegakan Kode Etik Profesi Polri dan (2) untuk mengetahui dan menganalisis putusan Komisi Kode Etik Polri. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan sifat penelitian preskriftif, Kemudian dengan menggunakan beberapa pendekatan, berupa: (1) Peraturan Perundang-undangan (statute approach), (2) Pendekatan sejarah (historis approach), (3) Pendekatan kasus (case approach), dan (4) Pendekatan konseptual (conceptual approach). Pembentukan Komisi Kode Etik Polri hanya berdasarkan pada jabatan dan kepangkatan semata tanpa adanya syarat formil gelar kesarjanaan dalam hal ini Sarjana Hukum (S.H.), serta tidak mensyaratkan adanya batas usia, memiliki pelatihan atau pendidikan hakim dan lulus ujian hakim, sebagaimana syarat menjadi hakim pada Peradilan Negeri maupun Peradilan Militer. Mengingat Komisi Kode Etik Polri juga bertindak dan mempunyai kewenangan seperti hakim yaitu memeriksa dan memutus perkara pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh anggota Polri. Sehingga jika disandingkan dengan hakim pada Peradilan Umum atau Peradilan Militer. Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri tidak memenuhi rasa keadilan, bukan dikarenakan Komisi Kode Etik Polri yang tidak bisa berlaku adil atau karena memihak/berat sebelah kepada salah satu pihak, akan tetapi karena jenis sanksi yang sudah ditentukan oleh Perkap. Sedangkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri berupa penjatuhan hukuman jika bersalah dan direhabilitasi serta dikembalikan hak-haknya jika tidak bersalah setelah dibuktikan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Polri, mencerminkan adanya Kepastian Hukum. Kata Kunci: Komisi Kode Etk Polri, Keadilan, Kepastian Hukum