Dina Mariana Situmeang
Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (UNITA)

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Legalisasi Aborsi Terhadap Korban Perkosaan Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Dina Mariana Situmeang; Herlina Panggabean; Rini T Simangunsong
Jurnal Impresi Indonesia Vol. 1 No. 7 (2022): Jurnal Impresi Indonesia
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jii.v1i7.205

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertitik tolak dengan masuknya aborsi atau pengguguran kandungan di dalam peradaban hidup manusia yang timbul akibat manusia atau si ibu yang tidak menghendaki kehamilan tersebut. Aborsi merupakan suatu masalah yang sangat kontroversi pada saat sekarang ini dimana timbul pihak yang pro dan kontra atas aborsi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana tinjauan aborsi bila dikaitkan dengan hak asasi manusia dan bagaimana tinjauan aborsi bila dikaitkan dengan hak janin untuk hidup. Penelitian ini juga dilakukan untuk melihat bagaimana tinjauan yuridis aborsi baik itu aborsi provokatus kriminalis ataupun aborsi provocatus medicalis yang ditinjau dari UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 yang merupakan pengganti UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan. Untuk mengetahui pelarangan bagaimana batasan antara aborsi provokatus kriminalis dan provocatus medicalis dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui kajian terhadap KUHP dan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 serta peraturan peraturan lain yang berhubungan dengan aborsi. Dalam skripsi ini juga dibahas bagaimana pandangan HAM tentang aborsi, dimana dalam aborsi HAM jelas menentang aborsi sekalipun itu berkaitan dengan hak setiap perempuan terhadap tubuhnya namun pandangan HAM akan berbeda jika aborsi tersebut dilakukan demi keselamatan wanita yang mengandung tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian lapangan dengan studi kepustakaan, yaitu dengan cara melakukan penelusuran terhadap buku-buku literatur yang berkaitan dengan aborsi, juga dengan membuat daftar pertanyaan yang terstruktur yang diberikan kepada responden, dan juga wawancara secara langsung dengan responden. Dengan menggunakan metode penelitian tersebut diatas pada bab pembahasan dijelaskan dan diuraikan hasil-hasil penelitian melalui data yang dikumpulkan baik itu data primer, data sekunder dan data tersier yang kemudian diseleksi serta dianalisa sedangkan data yang diperoleh di lapangan akan diedit sehingga diperoleh suatu kesimpulan sesuai dengan pokok permasalahn yang dibahas, yaitu mengenai aborsi. Penelitian ini juga mengkaji bagaimana pandangan masyarakat terhadap aborsi yang dilakukan oleh korban perkosaan dan bagaimana legalisasi aborsi di Indonesia. Pandangan masyarakat berbeda-beda tentang ini dimana ada yang pro dan ada yang kontra namun dari hasil penelitian melihat bahwa pandangan masyarakat masih tidak setuju jika aborsi dilakukan oleh korban perkosaan karena dalam hal pemerkosaan anak yang dikandung tidak bersalah dan tidak layak untuk dibunuh dan dalam hal ini tidak ada indikasi kedaruratan medis yang membahayakan nyawa wanita tersebut. Sedangkan mengenai legalisasi aborsi di Indonesia sendiri berdasarkan penelitian ini mendapat pro dan kontra dimana sebagian besar masyarakat masih tidak setuju jika aborsi dilegalkan di Indonesia.