Abstrak: Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk memperoleh jawaban atas dampak dari malicious distribution terhadap konten pornografi korban dikaji dari perspektif viktimologi. Selain itu juga untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang berhak didapatkan oleh korban berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah normatif dengan sifat penelitian hukum deskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan cara studi pustaka, serta teknik analisis bahan hukum secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah, tersebarnya konten pornografi korban membuat korban mengalami post-traumatic stress disorder (PTSD), depresi, dan berbagai gangguan mental lainnya. Korban juga kesulitan berkehidupan sosial karena perasaan malu dan tidak ada dukungan dari lingkungan sosial. Ditambah ancaman yang diperoleh dari pelaku, membuat korban mengalami ketakutan dan kerugian secara materi. Namun, mayoritas korban enggan untuk melapor sebab sistem hukum Indonesia yang belum memihak korban dan masyarakat yang cenderung melakukan labelling terhadap korban dengan sebutan-sebutan tak pantas dan menyalahkan korban (victim blaming). Perlindungan hukum terhadap korban sudah terakomodasi dalam KUHP, UU Pornografi, UU ITE, dan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Akan tetapi, diperlukan undang-undang yang secara spesifik mengatur mengenai berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan yang tidak hanya bertumpu pada penegakan hukum kepada pelaku, namun juga berfokus pada pemulihan korban.Kata kunci: perlindungan hukum; korban; malicious distribution; konten pornografi.Abstract: The purpose of this study is to get answers to the impact of malicious distribution on victim pornographic content is studied from a victimological perspective. In addition, to find out the form of legal protection that is entitled to be obtained by victims based on laws and regulations in Indonesia. This type of research is normative with descriptive legal research properties. The sources of legal materials used are primary, secondary, and tertiary legal materials, by way of literature studies, as well as qualitative legal material analysis techniques. The result of this study is, the spread of pornographic content of victims makes victims experience post-traumatic stress disorder (PTSD), depression, and various other mental disorders. Victims also have difficulty with social life due to feelings of shame and no support from the social environment. Plus the threats obtained from the perpetrator, making the victim experience fear and loss materially. However, the majority of victims are reluctant to report because the Indonesian legal system has not sided with victims and people who tend to label victims with inappropriate designations and victim blaming. Legal protection of victims has been accommodated in the Criminal Code, Pornography Law, Information and Electronic Transactions Law, and Witness and Victim Protection Law. However, a law that specifically regulates various forms of violence against women is not only based on law enforcement on perpetrators, but also focuses on the recovery of victims.Keywords: legal protection; victim; malicious distribution; pornographic content.