Ujaran kebencian menjadi isu yang sangat berpengaruh karena berpotensi mengancam persatuan bangsa. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah bentuk perwujudan dari tanggung jawab yang harus diemban oleh Negara, untuk memberikan perlindungan maksimal pada seluruh aktivitas pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi agar terlindungi dengan baik dari potensi kejahatan dan penyalahgunaan teknologi. Demikian pesatnya perkembangan dan kemajuan teknologi informasi, yang merupakan salah satu penyebab perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru. Riset ini dilakukan dengan metode yuridis-empiris, yang mana data dihimpun berdasarkan dokumentasi dan wawancara sebagai data primer, dilengkapi dengan data sekunder serta dianalisis dengan metode kualitatif. Harapan untuk aparat penegak hukum adalah perlunya peningkatan pemahaman dan kinerja dikalangan aparat penegak hukum dalam mencegah tindak pidana penyebaran yang diduga melanggar hukum di media sosial dan Kepada Pemerintah yang berwenang diperlukan untuk meningkatkan sumber daya maupun sarana dan prasarana dalam pencegahan perbuatan yang dapat merugikan bagi orang lain akibat media sosial. Dan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi dan lebih cerdas dalam media internet khususnya media sosial dan tidak mudah untuk menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.