Farel Hasibuan
Universitas Internasional Batam

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLIKASI PENERAPAN PUTUSAN MK NO. 91/PUUXVIII/2020 TERHADAP IMPLEMENTASI OMNIBUS LAW DI INDONESIA Farel Hasibuan; Junimart Girsang; Ampuan Situmeang
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 3 (2022): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Saat ini Indonesia membutuhkan terobosan yaitu perlunya omnibus law, meski Indonesia menganut sistem hukum civil law, sementara omnibus law lahir dari tradisi sistem hukum common law, namun dalam dunia digital ecosystem dan global governance, tidak ada salahnya Indonesia menerobos ruang batas ini. kemudian omnibus law diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU CK), berbagai kritik dari masyarakat, mulai dari pembahasan sampai kepada pengesahan dan pengundangan UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan menggunakan metode omnibus law, yang bermuara pada diajukannya judicial review terhadap UU No. 11 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan Putusan Nomor: 91/PUUXVIII/2020. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menjawab pokok permasalahan mengenai bagaimanakah implementasi UUCK pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUUXVIII/2020? Serta bagaimanakah langkah Legislator dalam melanjutkan Omnibus Law?. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu berupa penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum baik primer, sekunder dan atau tersier dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perUndang-Undangan (statute approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Hasil penelitian antara lain; UUCK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan” serta skenario terbaik adalah dengan memperbaiki UUCK nya sendiri secara formil dan subtansial, karena asas-asas formil dan materil pembentukan peraturan selalu berjalan seiringan.