Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MENGIDENTIFIKASI PERKEBANGAN WAKAF MELALUI PRAKTIK MASLAHAT AL-ISTIBDAL DI KOTA BALI Reza Oktavia; Aida Dinan Adawiyah
Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam) Vol 5, No 2 (2022)
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Asy-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/tahkim.v5i2.10426

Abstract

Perkembangan wakaf sangat berperan dalam meningkatkan perekonomian dan pemberdayaan ekonomi umat terutama umat Islam. Data Kemenag menunjukkan, wakaf tanah lebih dari 40% digunakan untuk membangun masjid dan mushola, 62,92% sudah mempunyai sertifikat, sedangkan 37,08% belum mempunyai sertifikat, padahlm sertifikat wakaf tanah penting sebagai bukti autentik dan bukti hukum apabila terjadi sengketa terhadap tanah yang dijadikan sebagai objek wakaf sukuk. Metode penelitian yang kami pakai yaitu kulitatif. Data penelitian yang kami ambil dalam penelitian ini merupakan data deskriptif yaitu mengumpulkan data berdasarkan faktor- faktor seperti jurnal, artikel ilmiah, dan berbagai buku yang berkaitan dalam penelitian ini. wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan asal األصل تحبس, lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum. Dalam praktik istibdal belum memperlihatkan langkah-langkah metodologis yang eksplisit sebagaimana dalam konsep aplikasi maṣlaḥat al-istibdâl kecuali langkah-langkah yang bersifat administratif, birokratis, verifikatif dan pertimbangan fikih yang didasarkan pada kelebihan nilai manfaat harta benda wakaf penukar dibanding harta benda wakaf semula. Kemaslahatan dalam penukaran harta benda wakaf yang demikian dapat dikategorikan sebagai al-maṣlaḥah aḍ-ḍarūriyyah karena penukaran tanah wakaf ini sangat dibutuhkan dalam menjaga harta wakaf. Apabila penukaran tanah wakaf ini tidak dilakukan maka harta benda berupa tanah wakaf tersebut akan menimbulkan kerugian penuh bahkan melenyapkan tanah wakaf tersebut. The development of waqf plays a very important role in improving the economy and economic empowerment of the people, especially Muslims. Data from the Ministry of Religion shows that more than 40% of land waqf is used to build mosques and mosques, 62.92% already have certificates, while 37.08% do not have certificates, even though land waqf certificates are important as authentic evidence and legal evidence if there is a dispute over land that is used as an object of sukuk waqf. The research method we use is skinative. The research data we took in this study is descriptive data, namely collecting data based on factors such as journals, scientific articles, and various books related to this study. Waqf is a kind of gift whose implementation is carried out by way of restraining the origin of األصل تحبس, and then making the benefits generally accepted. In practice, istibdal has not shown explicit methodological steps as in the application concept of maṣlaḥat al-istibdâl except for administrative, bureaucratic, verification and fiqh considerations which are based on the excess value of the benefits of the exchanged waqf property compared to the original waqf property. The benefit in exchanging waqf property can be categorized as al-maṣlaḥah aḍ-ḍarūriyyah because the exchange of waqf land is very much needed in maintaining the waqf property. If the exchange of waqf land is not carried out, the property in the form of waqf land will cause full losses and even eliminate the waqf land. 
Analisis Hukum Islam dan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat terhadap Keabsahan Penggunaan QRIS sebagai Sarana Penghimpunan Dana Zakat Reza Oktavia; Iwan Permana; Liza Dzulhijjah
Bandung Conference Series: Sharia Economic Law Vol. 4 No. 2 (2024): Bandung Conference Series: Sharia Economic Law
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcssel.v4i2.13144

Abstract

Abstract. The proposal is to analyze the validity of QRIS as a means of collecting zakat funds according to Islamic law and Law Number 23 of 2011 concerning Zakat Management. This research uses a normative-empirical approach. The data source used in this study is secondary data and then supported by primary data. The data collection used in this study uses interviews, observations and literature studies. The results of the study show that the practice of paying zakat is carried out by scanning the QR Code, filling in personal data and the number of people, then entering the PIN. The implementation of zakat using QRIS is supervised by the Sharia Supervisory Board and carried out in accordance with the SOPs that have been determined, so as to avoid usury. Based on Islamic law, the use of QRIS as a means of paying zakat is legal because it has fulfilled the pillars and conditions, namely the intention, the existence of muzaki, the existence of mustahik, and the existence of assets issued. Although ijab qabul is not explicitly mentioned, in practice it still exists even though it is done implicitly. Meanwhile, according to the law, the use of QRIS in Indonesia is allowed even though it has not been specifically regulated in the Zakat Management Law, but the use of QRIS has been regulated in the Regulation of Members of the Board of Governors Number 21/18/PADG/2019 concerning the Implementation of the National Standard Quick Response Code for Payments and the use of QRIS has also been allowed by the Financial Services Authority Regulation (PJOK). Therefore, the Zakat Management Law will automatically adjust to the regulations that have been determined at this time. Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan QRIS sebagai sarana penghimpunan dana zakat menurut hukum islam dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelola Zakat. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder lalu didukung dengan data primer. Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan wawancara, observasi dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik pembayaran zakat dilakukan dengan cara memindai Code QR, mengisi data diri dan jumlah jiwa, lalu memasukkan PIN. Pelaksanaan zakat menggunakan QRIS ini diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dan dilakukan sesuai dengan SOP yang telah ditentukan, sehingga terhindar dari riba. Berdasarkan hukum Islam penggunaan QRIS sebagai sarana pembayaran zakat itu sah karena telah memenuhi rukun dan syarat, yaitu niat, adanya muzaki, adanya mustahik, serta adanya harta yang dikeluarkan. Meskipun ijab qabul tidak disebutkan secara jelas, namun dalam praktiknya tetap ada meskipun dilakukan secara tersirat. Sedangkan menurut Undang-Undang, penggunaan QRIS di Indonesia diperbolehkan walaupun dalam UU Pengelolaan Zakat belum diatur secara spesifik, namun penggunaan QRIS telah diatur di dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran dan penggunaan QRIS juga telah diperbolehkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK). Oleh karena itu, UU Pengelolaan Zakat otomatis akan ikut menyesuaikan dengan adanya peraturan yang telah ditentukan pada saat ini.