p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Gatranusantara
Marsi Bani
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEARIFAN LOKAL MEMINIMALISASI KONFLIK DALAM SISTEM PEMBAGIAN WARISAN MASYARAKAT ADAT TIMOR DI DESA TASINIFU KECAMATAN MUTIS KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA Leonard Lobo; Makarius Bria; Dorcas Langgar; Marsi Bani; Soleman Uf
Jurnal Gatranusantara Vol. 20 No. 2 (2022): Edisi Okotober
Publisher : Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah Kearifan Lokal Meminimalisasi Konflik dalam Sistem Pembagian Warisan Masyarakat Adat di Desa Tasinifu Kecamatan Mutis Kabupaten Timor Tengah Utara. Tujuan dalam penelitian ini adalah mendeskripsikan bentuk kearifan lokal dan sistem pembagian warisan menurut hukum adat Timor di Desa Tasinifu Kecamatan Mutis Kabupaten Timor Tengah Utara, mendeskripsikan bentuk-bentuk kearifan lokal dalam sistem pembagian warisan untuk meminimalisasi terjadinya konflik tanah dalam masyarakat adat Timor di Desa Tasinifu Kecamatan Mutis Kabupaten Timor Tengah Utara dan mendeskripsikan pola penyelesaian sengketa tanah menurut hukum adat masyarakat Timor di Desa Tasinifu Kecamatan Mutis Kabupaten Timor Tengah Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian dskriptif kualitatif. Subjek dalam penelitian ini adalah tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda. Sumber data yang digunakan dikumpulkan baik dari data primer dan data sekunder yang telah diperoleh dari lapangan dalam bentuk kalimat jelas sehingga mudah dipahami. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk kearifan lokal dan sistem pembagian harta warisan menurut hukum adat yaitu permasalahan dalam pembagian harta warisan berdasarkan adat Timor di Desa Tasinifu antara lain permasalahan dalam proses pendaftaran ahli waris hak atas tanah warisan. Masalahnya ada di berkas lamaran yang diajukan sehingga proses sertifikasi menjadi lambat. Selain itu, kehati-hatian prinsip yang perlu dimiliki oleh petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara, agar berkas yang akan diproses dapat diselesaikan dengan baik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan wujud kearifan lokal adalah masyarakat Desa Tasinifu yang terjadi seperti ini, memicu munculnya pelmahan hak kepemilikan tanah. Karena hak milik atas tanah adalah hak turun temurun yang paling kuat dan paling lengkap yang dapat dimiliki oleh masyarakat atas tanah, hal ini menjadi persoalan dan persoalan ketika hak milik atas tanah dialihkan kepada pihak lain dan tanah kepada anak sebagai ahli waris dalam suatu proses pewarisan dalam masyarakat hukum adat di Indonesia Desa Tasinifu karena masalah status hukum kepemilikan tanah.
NILAI-NILAI MORAL DAN EDUKASI DALAM TRADISI HENGAD’DHO (CIUM HIDUNG) DAN SAPAAN NAMA KESAYANGAN DALAM MASYARAKAT DO HAWU DIMU DI KELURAHAN LIMAGGU KABUPATEN SABU RAIJUA Petrus Ly; Marsi Bani; Maria Bribin
Jurnal Gatranusantara Vol. 20 No. 2 (2022): Edisi Okotober
Publisher : Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan tradisi Hengad’dho dan Sapaan Nama Kesayangan dalam masyarakat Do Hawu Dimu di Kelurahan Limaggu Kabupaten Sabu Raijua, untuk mendeskripsikan nilai-nilai moral dalam tradisi Hengad’dho dan Sapaan Nama Kesayangan dalam masyarakat Do Hawu Dimu di Kelurahan Limaggu Kabupaten Sabu Raijua, dan untuk mendeskripsikan nilai-nilai edukasi dalam tradisi Hengad’dho dan Sapaan Nama Kesayangan dalam masyarakat Do Hawu Dimu di Kelurahan Limaggu Kabupaten Sabu Raijua. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif yaitu memperoleh data-data secara tertulis atau lisan dari orang-orang atau pelaku utama yang diamati.Data yang dikumpulkan baik data primer maupun sekunder yang telah diperoleh dari lapangan dalam bentuk kalimat yang jelas sehingga mudah dipaham.Penelitian ini menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Informan dalam penelitian adalah ketua adat dan masyarakat adat di Kelurahan Limaggu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi Hengad’dho dan Sapaan Nama Kesayangan yang dilakukan dalam kalangan masyarakat Sabu tidak mengenal umur, gender, profesi bahkan status sosial. Tradisi Hengad’dho Dilaksanakan pada ritual-ritual seperti pernikahan, kematian dan ritual keagamaan lainnya. Tradisi Sapaan Nama Kesayangan dilaksanakan setiap bertemu sesama. Nilai- nilai moral dalam tradisi Hengad’dho (Cium Hidung) dan Sapaan Nama Kesayangan di kategorikan dalam beberapa hubungan: hubungan manusia dengan sang Pencipta, hubungan manusia dengan sesama dan hubungan manusia dengan dirinya sendiri. Nilai edukasi dalam tradisi Hengad’dho dan Sapaan Nama Kesayangan adalah yaitu nilai ketuhanan yaitu dengan menjalankan hukum kasih sayang serta menjunjung tinggi nilai itu, nilai sosial kemasyarakatan terwujud dengan keberhasilan dalam pendidikan karakter, etika dan tata karma dengan dengan memberikan penghargaan tertinggi kepada sesama, nilai budi pekerti yaitu menghormati leluhur dengan cara menjaga dan melestarikan tradisi-tradisi ini.