Robi Mardiko
Universitas Lancang Kuning

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Politik Hukum Pembentukan Peraturan Daerah Di Indonesia Dari Masa Ke Masa Mohd. Yusuf DM; Lassarus Sinaga; Robi Mardiko; Misdar Syaril; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidik Indonesia (JPIn) Vol 5, No 2: Oktober 2022
Publisher : Yayasan Pendidikan Intan Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47165/jpin.v5i2.380

Abstract

Secara konstitutional ditegaskan di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Penegasan demikian semakin memperkuat bahwa Indonesia adalah Negara yang sangat menjujung tinggi hukum. Sehingga, pembentukan hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan memiliki peranan yang penting dalam mewujudkan amanat konstitusi tersebut. Di Indonesia, pengaturan mengenai peraturan perundang-undangan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (telah mengalami beberapa perubahan). Dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ditegaskan mengenai hierarki peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Salah satu produk hukum dalam bentuk perundang-undangan yang ada di Indonesia adalah Peraturan Daerah (PERDA). Dalam penelitian ini, akan dikaji mengenai Peraturan Daerah di Indonesia bedasarkan perspektif politik hukum. Pembahasan akan dimulai dar kajian mengenai sejarah pembentukan Peraturan Daerah di Indonesia. Kemudian pembahasan selanjutnya akan dikaji mengenai kedudukan Peraturan Daerah dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini memperlihatkan telah banyak dinamika yang telah terjadi dalam Peraturan Daerah di Indonesia. Kemudian, kedudukan dari Peraturan Daerah di Indonesia berkedudukan yang paling rendah dari peraturan perundang-undang lainnya yang terdapat di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.