Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terhadap kendaraan yang muatannya melebihi daya angkut dan dimensi berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di pulau Lombok, untuk mengetahui dan menganalisis faktor apa saja yang mempengaruhi pelaksanaan pengawasan terhadap kendaraan yang muatannya melebehi daya angkut dan dimensi di pulau Lombok. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Pelaksanaan pengawasan terhadap kendaraan yang muatannya melebihi daya angkut dan dimensi berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di pulau Lombok. Pelaksanaan pengawasannya dilakukan oleh pegawai Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Bertais dengan melakukan tindakan-tindakan: Koordinasi kerja dengan Dinas Perhubungan Provinsi, Kepolisian, dan Kementerian Perhubungan, melakukan sanksi penindakan pidana denda berupa sanksi tilang terhadap kendaraan yang muatannya melebihi daya angkut dan dimensi serta sarana dan prasarana yang belum memadai, faktor – faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pengawasan terhadap kendaraan yang muatannya melebihi daya angkut dan dimensi di pulau Lombok, faktor hukum dengan perubahan kewenangan dari Dinas Perhubungan Provinsi ke Pemerintah Pusat, faktor sarana dan prasarana yang kurang mendukung dalam pelaksanaan pengawasan terhadap kendaraan yang melebihi daya angkut dan dimensi, faktor budaya pengusaha dan pengemudi yang rendah sehingga tidak memperhatikan keamanan dan keselamatan di jalan. Melalui penelitian ini peneliti menyarankan beberapa hal : pertama, perubahan kewenangan dari Provinsi ke Pusat harus disertai dengan pelimpahan aset dan sumber daya manusia. kedua, perlu peningkatan jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas mengawasi kendaraan di jembatan timbang. Ketiga, perlu memberikan sosialisasi kesadaran hukum terhadap pengusaha dan pengemudi terhadap keselamatan dan keamanan di jalan.