Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 34 TAHUN 2020 DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) Dirasid .; Gatot Dwi Hendro Wibowo; Chrisdianto Eko Purnomo
Jurnal Education and Development Vol 10 No 3 (2022): Vol.10. No.3 2022
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (403.337 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia dan mengetahui upaya penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Mataram. Penelitian ini berjenis penelitian hukum normatif empiris dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologi hukum. Hasil dari penelitian ini antara lain: 1) Pengaturan pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid-19) di indonesia tertuang dalam berbagai peraturan peundang-undangan, mulai dari Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan aturan dasar negara (staats grund gesetz) hingga peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verodnung en autonome satzung). Peraturan perundang-undangan tersebut digolongkan dalam Bidang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan; Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); serta Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Melalui Program Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi. 2) Upaya penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Mataram dilakukan berdasarkan perspektif aparat penegak hukum, kesadaran hukum masyarakat, sarana dan prasarana, serta biaya atau pendanaan Covid-19. Seharusnya pemerintah membuat regulasi yang menghimpun sejumlah aturan sebagaimana konsep omnibus law sehingga menjadi lebih praktis dan seharusnya ditetapkan juga sanksi pidana kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan.