Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PENGURUS BUMDES BERDASARKAN PRINSIP PENGELOLAAN PERUSAHAAN YANG BAIK Liliyan Parika; Lalu Pria Suhartana; Chrisdianto Eko Purnomo
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 10 No 4 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (553.438 KB) | DOI: 10.24843/KS.2022.v10.i04.p02

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pengurus BUMDes berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik di Kabupaten Lombok Timur. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris. Adapun hasil penelitian ini antara lain adalah bahwa penerapan tanggung jawab pengurus di Desa Pringgasela yang dibebankan kepada pengurus yaitu adanya pemisahan kekayaan antara harta pengurus dan harta badan usaha maka dapat disimpulkan bahwa BUMDes Pringgasela merupakan badan usaha yang berbadan hukum. Sehingga apabila terjadi kerugian maka pengurus hanya bertanggung jawab sebatas harta kekayaan yang ada di BUMDes tersebut karena BUMDes Pringgasela merupakan BUMDes yang berbadan hukum artinya adanya pemisahaan kekayaan antara harta pengurus dan harta BUMDes. Begitupun dengan BUMDes Syari’ah yang ada di Desa Kembang Kuning. Bentuk dari badan usahanya merupakan badan usaha yang berbentuk badan hukum karena sudah disebutkan di dalam Perdes BUMDes Syari’ah. Sehingga disimpulan bahwa apabila terjadi kerugian maka pengurus BUMDes yang ada di BUMDes Syari’ah bertanggung jawab hanya sebatas harta atau kekayaan dari badan usaha tersebut. This study aims to analyze the responsibilities of BUMDes management based on the principles of good corporate management in East Lombok Regency. The type of research used is empirical normative legal research. The results of this study, among others, are that the implementation of the responsibilities of the management in Pringgasela Village which is charged to the management, namely the separation of wealth between the assets of the management and the assets of the business entity, it can be concluded that the BUMDes Pringgasela is a legal entity. So that if there is a loss, the management is only responsible for the assets in the BUMDes because Pringgasela BUMDes is a BUMDes which is a legal entity, meaning that there is a separation of wealth between the assets of the management and the assets of the BUMDes. Likewise with Sharia BUMDes in Kembang Kuning Village. The form of the business entity is a business entity in the form of a legal entity because it has been mentioned in the Perdes BUMDes Syari'ah. So it can be concluded that if there is a loss, the BUMDes management in the Sharia BUMDes is only responsible for the assets or assets of the business entity.
TINJAUAN TERHADAP PERTIMBANGAN HUKUM DALAM PEMBATALAN KEWENANGAN MENTERI DAN GUBERNUR DI DAERAH BERKAITAN DENGAN EXECUTIVE REVIEW PADA PUTUSAN NO. 137/PUU-XIII/2015 DAN NO. 56/PUU-XIV/2016 Rio Dwi Nugroho; Gatot Dwi Hendro Wibowo; Chrisdianto Eko Purnomo
Jurnal Education and Development Vol 8 No 2 (2020): Vol.8.No.2.2020
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (167.13 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan No. 56/PUU-XIV/2016 yang menghapuskan kewenangan Pemerintah Pusat terkait dengan pembatalan Perda melalui mekanisme executive review sebagaimana tertuang di dalam Pasal 251 UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan dilakukan dengan cara melakukan library research. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hukum dalam Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016 telah mengabaikan konvensi ketatanegaraan selama ini mengenai kewenangan executive review terhadap Perda yang dilakukan Pemerintah Pusat serta tidak mempunyai alasan yang cukup kuat untuk membedakan kewenangan executive review terhadap Perda dengan executive review terhadap Perkada.
IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 34 TAHUN 2020 DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) Dirasid .; Gatot Dwi Hendro Wibowo; Chrisdianto Eko Purnomo
Jurnal Education and Development Vol 10 No 3 (2022): Vol.10. No.3 2022
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (403.337 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia dan mengetahui upaya penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Mataram. Penelitian ini berjenis penelitian hukum normatif empiris dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologi hukum. Hasil dari penelitian ini antara lain: 1) Pengaturan pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid-19) di indonesia tertuang dalam berbagai peraturan peundang-undangan, mulai dari Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan aturan dasar negara (staats grund gesetz) hingga peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verodnung en autonome satzung). Peraturan perundang-undangan tersebut digolongkan dalam Bidang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan; Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); serta Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Melalui Program Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi. 2) Upaya penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Mataram dilakukan berdasarkan perspektif aparat penegak hukum, kesadaran hukum masyarakat, sarana dan prasarana, serta biaya atau pendanaan Covid-19. Seharusnya pemerintah membuat regulasi yang menghimpun sejumlah aturan sebagaimana konsep omnibus law sehingga menjadi lebih praktis dan seharusnya ditetapkan juga sanksi pidana kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan.