Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

FORMULASI FRASA PENCEMARAN NAMA BAIK PADA PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 BESERTA PERUBAHAN PERSPEKTIF FIQH SIYASAH DUSTURIYAH Artha Prima Putra; Sudi Prayitno
Jurnal Integrasi Ilmu Syariah (Jisrah) Vol 3, No 2 (2022)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31958/jisrah.v3i2.6824

Abstract

This article discusses how the formulation of the phrase defamation in Article 27 Paragraph (3) which does not explain what kind of act that leads to defamation is so that this phrase has a very broad meaning and is considered by the community and various circles as a rubber article with multiple interpretations. Several cases that occurred in Indonesia in Article 27 Paragraph (3) gave rise to the diversity of judges in making decisions. This article is a library research using a normative legal approach. This study finds that when viewed in Islamic law the main goal is to form laws to enforce justice and order in society. This justice has also been explained in Law Number 15 of 2019 concerning Amendments to Law Number 12 of 2011 concerning the Establishment of Legislation in Article 6 letter g. Defamation in Islamic law is termed tajassus (finding other people's faults), tahassus (eavesdropping on people's conversations), ghibah (gossip), fitnah (fake news) because of the similarity of illat. 
DISHARMONISASI WEWENANG WALI NAGARI DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN NAGARI MENURUT PERDA PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2018 Sucy Ramadhani; Sudi Prayitno; Hidayati Fitri; Emrizal Emrizal
JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah Vol 3, No 3 (2022)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31958/jisrah.v3i3.8377

Abstract

Studi ini mengkaji tentang wewenang wewenang Wali Nagari Rambatan dalam pembentukan peraturan nagari berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018, dan wewenang Wali Nagari Rambatan dalam pembentukan peraturan nagari dilihat dari perspektif Siyasah Dusturiyah. Permasalahannya adalah pada suatu sisi Wali Nagari kurang menjalankan wewenangnya dalam pembentukan peraturan nagari. Dari permasalahan tersebut muncul pertanyaan bagaimana wewenang Wali Nagari Rambatan dalam pembentukan peraturan nagari berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 dan bagaimana wewenang Wali Nagari Rambatan dalam pembentukan peraturan nagarri dilihat dari perspektif Siyasah Dusturiyah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Data diperoleh dengan wawancara dan dokumentasi, Setelah data terkumpul diolah dengan cara mengelompokkan dan dianalisis dengan cara Induktif. Penelitian ini menemukan hasil: Wewenang Wali Nagari dalam pembentukan peraturan nagari menurut Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari di Nagari Rambatan wewenangnya sudah sesuai dengan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari akan tetapi dalam pembentukan peraturanya belum berjalan secara maksimal namun penghambatnya yaitu Keuangan, kesadaran, pendidikan dan komunikasi. Kedua: wewenang Wali Nagari Rambatan dalam pembentukan pembentukan peraturan nagari dilihat dari perspektif Siyasah Dusturiyah bahwa bahwa sudah mewujudkan nilai-nilai Islam dan tidak bertentangan dengan prinsi-prinsip Al-Qur’an dan Hadist namun dalam pembentukan peraturannya belum berjalan secara maksimal, karena Peraturan Nagari yang dibuat oleh Wali Nagari Rambatan masih belum mempertimbangkan kondisi masyarakat.