Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DISHARMONISASI WEWENANG WALI NAGARI DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN NAGARI MENURUT PERDA PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2018 Sucy Ramadhani; Sudi Prayitno; Hidayati Fitri; Emrizal Emrizal
JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah Vol 3, No 3 (2022)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31958/jisrah.v3i3.8377

Abstract

Studi ini mengkaji tentang wewenang wewenang Wali Nagari Rambatan dalam pembentukan peraturan nagari berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018, dan wewenang Wali Nagari Rambatan dalam pembentukan peraturan nagari dilihat dari perspektif Siyasah Dusturiyah. Permasalahannya adalah pada suatu sisi Wali Nagari kurang menjalankan wewenangnya dalam pembentukan peraturan nagari. Dari permasalahan tersebut muncul pertanyaan bagaimana wewenang Wali Nagari Rambatan dalam pembentukan peraturan nagari berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 dan bagaimana wewenang Wali Nagari Rambatan dalam pembentukan peraturan nagarri dilihat dari perspektif Siyasah Dusturiyah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Data diperoleh dengan wawancara dan dokumentasi, Setelah data terkumpul diolah dengan cara mengelompokkan dan dianalisis dengan cara Induktif. Penelitian ini menemukan hasil: Wewenang Wali Nagari dalam pembentukan peraturan nagari menurut Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari di Nagari Rambatan wewenangnya sudah sesuai dengan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari akan tetapi dalam pembentukan peraturanya belum berjalan secara maksimal namun penghambatnya yaitu Keuangan, kesadaran, pendidikan dan komunikasi. Kedua: wewenang Wali Nagari Rambatan dalam pembentukan pembentukan peraturan nagari dilihat dari perspektif Siyasah Dusturiyah bahwa bahwa sudah mewujudkan nilai-nilai Islam dan tidak bertentangan dengan prinsi-prinsip Al-Qur’an dan Hadist namun dalam pembentukan peraturannya belum berjalan secara maksimal, karena Peraturan Nagari yang dibuat oleh Wali Nagari Rambatan masih belum mempertimbangkan kondisi masyarakat.