Penelitian ini bertujuan: untuk mengetahui konsep jual beli sistem angsuran dalam perspektif ekonomi Islam dan untuk mengetahui bagaimana implementasi jual beli tanah kavlingan Desa Janjilobi dengan sistem angsuran menurut perspektif ekonomi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Konsep jual beli sistem angsuran dalam perspektif ekonomi Islam diperbolehkan. Hal ini jumhur ulama mengatakan bahwa rukun jual beli angsuran ada empat yaitu: Penjual, ia harus memiliki barang yang dijualnya atau mendapat izin untuk menjualnya dan akal sehat. Pembeli, ia disyariatkan di perbolehkan bertindak dalam arti ia bukan yang tidak waras (gila). Sighat, ungkapat ijab dan qabul yang menunjukkan kesepakatan dua belah pihak yang melakukan akad dan kesepakatan tersebut. Ma’qud ‘alaih (objek akad), merupakan hal yang diperbolehkan untuk di jual, bersih, bisa di serahkan pada pembeli dan bisa diketahui pembeli meskipun dengan ciri-cirinya. Implementasi Jual Beli Tanah Kavlingan Desa Janjilobi dengan sistem angsuran sudah sesuai dengan perspektif ekonomi Islam dan telah memenuhi syarat dan rukun jual beli secara angsuran dimana menjual sebuah tanah kavlingan dan dibeli oleh seorang pembeli secara angsuran dengan jangka waktu satu sampai lima tahun dan sistem pembayarannya ada yang sekali sebulan, ada yang dua bulan sekali dan ada yang tiga bulan sekali, lalu si penjual mengajukan sebuah perjanjian dan disepakati pembeli yang isinya bahwa apabila si pembeli tidak bisa meneruskan pembayaran angsuran atau hutangnya nunggak, maka tanah itu harus dijual dan akan dibeli kembali oleh penjual tanah awal. Si pembeli sangat membutuhkan tanah tersebut untuk membangun rumah, lalu ia mendatangi si penjual tanah untuk bernegoisasi. Namun sebelum melakukan akad, si penjual lebih dulu memberi kesepakatan dengan si pembeli untuk menjual kembali tanah tersebut padanya. Pembayaran hutangnya sudah berjalan sekitar dua tahun, namun terdapat problem internal dalam pembeli, sehingga si pembeli tidak bisa membayar hutangnya lagi dan akhirnya menjual kembali tanah tersebut pada penjual. Oleh penjual tanah tersebut dibeli dengan harga yang lebih rendah dari harga penjualan awal namun kali ini bayarnya secara tunai. Sisa hutang yang masih tersisa tersebut sudah terlunasi dengan hasil penjualan tanah yang kedua, jadi uang penjualan tidak langsung semuanya diberikan pada pembeli, namun dipotong oleh sisa hutang yang masih tersisa, sehingga hutang tersebut sudah terlunasi dari uang tersebut.