Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KONTRIBUSI MAHASISWA UINSU KKN KELOMPOK 108 TERHADAP PERGERAKAN “MASYARAKAT BERMARTABAT DI DESA SEKIP" Nabilah Aliya Tasya; Nurjannah Nasution; Alif Randi Ramadhan
JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Vol 28, No 2 (2022): APRIL-JUNI
Publisher : Universitas Negeri Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24114/jpkm.v28i2.38524

Abstract

Kata martabat dapat berarti kehormatan, prestise, gengsi, kedudukan, status. Bangsa yang bermartabat merupakan bangsa yang memajukan sektor pendidikan dengan baik. Dalam mewujudkan masyarakat yang bermartabat harus didukung oleh kontribusi berbagai pihak. Tujuan dibuatnya penelitian ini ialah untuk mengetahui seberapa besar kontribusi Mahasiswa KKN Kelompok 108 dalam mewujudkan masyarakat bermartabat di Desa Sekip. Metode yang digunakan penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, metode interview dan studi pustaka
PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA ANAK AUTIS DI SEKOLAH LUAR BIASA HARAPAN MULIA KOTA JAMBI Ria Maharani; Nurjannah Nasution
Mikraf: Jurnal Pendidikan Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Mikraf: Jurnal Pendidikan
Publisher : STAI Ma'arif Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang Pembelajaran Pendidikan Agama Islam pada Anak AUTIS di Sekolah Luar Biasa Harapan Mulia Kota Jambi. Dari hasil temuan dilapangan peneliti menemukan bahwa proses pembelajaran Pendidikan Agama Islam pada Anak AUTIS di SLB Harapan Mulia Kota Jambi yaitu, berupa bimbingan dan asuhan, seperti memeberikan bimbingan praktek sholat bagi anak AUTIS dengan 3 tahapan yaitu kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Problem pembelajaran PAI pada anak AUTIS tidak hanya bersumber dari siswa saja tetapi juga dari guru. Acap kali guru kesulitan dalam menjelaskan materi serta keterbatasan sarana yang ada di Sekolah. Adapun upaya yang dilakukan Sekolah terutama oleh guru mata pelajaran PAI ialah, dengan memberikan materi yang dapat diserap oleh siswa. Untuk anak yang mempunyai gangguan perilaku yang kurang baik, maka guru mengkondisikan terlebih dahulu dan menenangkan anak tersebut terlebih dahulu, baru bisa melanjutkan proses pembelajaran. Untuk media pembelajaran yang paling tepat digunakan ialah dengan menggunakan media Audio Visual, sehingga siswa bisa langsung terfokus pada proses pembelajaran.
Implementasi Jual Beli Tanah Kavlingan Desa Janjilobi dengan Sistem Angsuran Menurut Perspektif Ekonomi Islam Nurjannah Nasution; Aminah Lubis; Ika Oktavia
Ekopedia: Jurnal Ilmiah Ekonomi Vol. 1 No. 2 (2025): April-Juni 2025
Publisher : Indo Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/9cfzae57

Abstract

Penelitian ini bertujuan: untuk mengetahui konsep jual beli sistem angsuran  dalam perspektif ekonomi Islam dan untuk mengetahui bagaimana implementasi jual beli tanah kavlingan Desa Janjilobi dengan sistem angsuran  menurut perspektif ekonomi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Konsep jual beli sistem angsuran dalam perspektif ekonomi Islam diperbolehkan.  Hal ini jumhur ulama mengatakan bahwa rukun jual beli angsuran  ada empat yaitu: Penjual, ia harus memiliki barang yang dijualnya atau mendapat izin untuk menjualnya dan akal sehat. Pembeli, ia disyariatkan di perbolehkan bertindak dalam arti ia bukan yang tidak waras (gila). Sighat, ungkapat ijab dan qabul yang menunjukkan kesepakatan dua belah pihak yang melakukan akad dan kesepakatan tersebut. Ma’qud ‘alaih (objek akad), merupakan hal yang diperbolehkan untuk di jual, bersih, bisa di serahkan pada pembeli dan bisa diketahui pembeli meskipun dengan ciri-cirinya. Implementasi Jual Beli Tanah Kavlingan Desa Janjilobi dengan sistem angsuran  sudah sesuai dengan  perspektif ekonomi Islam dan telah memenuhi syarat dan rukun jual beli secara angsuran dimana menjual sebuah tanah kavlingan dan dibeli oleh seorang pembeli secara angsuran dengan jangka waktu satu sampai lima tahun dan sistem pembayarannya ada yang sekali sebulan, ada yang dua bulan sekali dan ada yang tiga bulan sekali,  lalu si penjual mengajukan sebuah perjanjian dan disepakati pembeli yang isinya bahwa apabila si pembeli tidak bisa meneruskan pembayaran angsuran atau hutangnya nunggak, maka tanah itu harus dijual dan akan dibeli kembali oleh penjual tanah awal. Si pembeli sangat membutuhkan tanah tersebut untuk membangun rumah, lalu ia mendatangi si penjual tanah untuk bernegoisasi. Namun sebelum melakukan akad, si penjual lebih dulu memberi kesepakatan dengan si pembeli untuk menjual kembali tanah tersebut padanya. Pembayaran hutangnya sudah berjalan sekitar dua tahun, namun terdapat problem internal dalam pembeli, sehingga si pembeli tidak bisa membayar hutangnya lagi dan akhirnya menjual kembali tanah tersebut pada penjual. Oleh penjual tanah tersebut dibeli dengan harga yang lebih rendah dari harga penjualan awal namun kali ini bayarnya secara tunai. Sisa hutang yang masih tersisa tersebut sudah terlunasi dengan hasil penjualan tanah yang kedua, jadi uang penjualan tidak langsung semuanya diberikan  pada pembeli, namun dipotong oleh sisa hutang yang masih tersisa, sehingga hutang tersebut sudah terlunasi dari uang tersebut.