Tinggi badan sebagai hasil pengukuran maksimum dari panjang tulang-tulang tubuh yang membentuk poros tubuh (the body axis), diukur dari puncak kepala (vertex) ke titik terendah tubuh dari tulang kalkaneus (tuberositas calcanei) yang disebut tumit (heel).Tinggi badan merupakan salah satu parameter dari pertumbuhan dan kesehatan manusia. Antropometri merupakan pengukuran terhadap manusia. Pada umumnya pengukuran tinggi badan korban pada proses identifikasi forensik adalah hal yang mudah, jika kondisi tubuhnya utuh, ataupun potongan-potongan tubuhnya lengkap, sehingga dapat disusun dan dilakukan pengukuran tinggi badan. Metode dalam antropologi forensik yaitu dapat digunakan untuk identifikasi ialah antropometri yaitu dengan cara mengukur bagian-bagian tubuh. Pengukuran antropometri berdasarkan tinggi badan, panjang dan lebar kepala, sidik jari, bentuk hidung, telinga, dagu, warna kulit, warna rambut, tanda pada tubuh, serta DNA.Penelitian ini adalah penelitian deskritif dengan menggunakan desain penelitian cross sectional. Menggunakan sampel anggota kepolisian sektor sunggal medan yang telah memenuhi kriteria inklusi. Total sampel adalah 90 sampel, dimana yang diambil pada sampel adalah tinggi badan dan panjang tungkai bawah. Formula untuk merumuskan tinggi badan berdasarkan panjang tungkai bawah adalah : Anggota kepolisian sektor sunggal medan jenis kelamin Laki-laki : Tb (laki-laki)= 135,484 + 0,906 (panjang tungkai bawah kanan), Tb (laki-laki)= 137,187 + 0,864 (panjang telapak tangan kiri). Anggota kepolisian sektor sunggal medan jenis kelamin perempuan : Tb (perempuan)= 145,631 + 0,430 (panjang tungkai bawah kanan ), Tb (perempuan)= 152,385 +0,214 (panjang tungkai bawah kiri), Pada keseluruhan sampel Tb (cm) = 132,013 +0,998 (panjang tungkai bawah kanan), Pada keseluruhan sampel Tb (cm)= 135,537 + 0,898 (panjang tungkai bawah kiri).