Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Sosialisasi Digital Marketing Menuju UMKM Kreatif di Desa sumber Kerang Kecamatan Gending KKN Universitas Panca Marga Probolinggo Edy Sumarno; Wawan Susilo; M.H. Wahibatul Magfuroh; Robiatul Adhewiyah; Prycylya Putri Amalia; Muhammad Yunus
Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara Vol. 3 No. 1 (2022): Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara (JPkMN)
Publisher : Cv. Utility Project Solution

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (557.012 KB) | DOI: 10.55338/jpkmn.v3i1.332

Abstract

Menyikapi bidang usaha yang lagi mengalami laju pertumbuhan pesat dalam perekonomian nasional tidak lain adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)). Meningkatnya pertumbuhan usaha kecil ini menjadikan kompetensi kegiatan usaha di area pasar juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Tren perubahan pemasaran konvensional (offline) ke media online menyebabkan para pelaku UMKM yang tidak memanfaatkan bisnis yang lagi diminati oleh masyarakat saat ini adalah pemasaran digital menyebabkan kehilangan kesempatan untuk lebih mengembangkan usahanya. Sosialisai yang diadakan pada saat Kuliah Kerja Nytata (KKN) di desa Sumber Kerang oleh Universitas Panca Marga Probolinggo Kabupaten Probolinggo diikuti oleh 25 (Dua puluh Lima ) orang para pelaku UMKM yang berada di desa tersebut. Sebagian besar pelaku usaha UMKM di sini masih belum mengikuti kegiatan usaha yang sedang ngetren ini yaitu teknik digital. Kebanyakan mereka belum berupaya secara kreatif dan inovatif dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana pemasaran. Pengenalan metode pemasaran ini dengan tujuan untuk membentuk usaha kecil menengah yang potensial mengikuti perkembangan zaman. Para peserta sosialisasi sangat antusias dengan materi dan pemaparan yang disampaikan oleh pemateri.Kondisi ini diharapkan dapat memotivasi para pelaku UMKM mempraktekkan ilmu yang didapat, sehingga memberikan dorongan yang dapat mempraktekkannya di lingkungan pasar secara UMKM; media sosial; pemasaran digital; perdagangan elektronik lebih luas.
Studi Komparatif Konsep Tindak Pidana dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam Totok Sugiarto; Wawan Susilo; Purwanto Purwanto
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 25 No 2 (2022): Al-Qanun, Vol. 25, No. 2, Desember 2022
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alqanun.2022.25.2.219-232

Abstract

Criminal law is a form of protection and maintenance of security from various actions and actions that can be detrimental. This law is further divided into the Civil Law legal system, the Common Law legal system, and the Islamic legal system. The purpose of this paper is to compare positive and Islamic criminal law. This paper concludes that in Indonesian Criminal Law, which originates from the Criminal Code, criminal acts are known as strafbaarfeit or offences. Meanwhile, sanctions for violations are regulated in Article 10 of the Criminal Code, which consists of basic punishments (death, imprisonment, confinement, fines and imprisonment) and additional punishments (revocation of certain rights, announcements of judges and confiscation of certain items). Second, in Islamic criminal law, criminal acts are known as jarimah, which is divided into jarimah hudud, jarimah ta'zir and jarimah qisas. Third, there are several advantages of applying Islamic criminal law, namely increasing psychological behaviour and prevention for those who intend to commit a crime, as well as compensation for losses for victims.   Abstrak: Hukum Pidana hadir sebagai wujud perlindungan dan terjaganya keamanan dari berbagai perbuatan dan tindakan yang bisa merugikan, yang selanjutnya terbagi menjadi: (1) sistem hukum Civil Law, (2) sistem hukum Common Law, dan (3) sistem hukum Islam. Tujuan dari tulisan ini adalah mengkomparasikan hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Kesimpulan dari tulisan ini adalah: pertama, bahwa dalam Hukum Pidana Indonesai yang bersumber dari KUHP, tindak pidana dikenal dengan strafbaarfeit atau delik. Sedangkan sanksi terhadap delik diatur di dalam Pasal 10 KUHP, yang terdiri atas hukuman pokok (mati, penjara, kurungan, denda dan tutupan) dan hukuman tambahan (pencabutan hak-hak tertentu, pengumuman hakim dan perampasan barang-barnag tertentu). Kedua,  bahwa dalam hukum pidana Islam, tindak pidana dikenal dengan istilah jarimah, yang terbagi menjadi jarimah hudud, jarimah ta’zir dan jarimah qisas. Ketiga, bahwa Terdapat beberapa kelebihan dari penerapan hukum pidana Islam, yaitu meningkatkan perilaku psikologis dan pencegahan bagi mereka yang memiliki niat untuk melakukan kejahatan, serta kompensasi kerugian bagi orang yang menjadi korban.  
Pembunuhan Berencana dalam Pasal 340 KUHP dalam Perspektif Justice Colaborator Totok Sugiarto; Purwanto Purwanto; Enny Sunarlin; Azis Setyagama; Wawan Susilo
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 26 No 1 (2023): Al-Qanun, Vol. 26, No. 1, Juni 2023
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alqanun.2023.26.1.121-136

Abstract

This paper aims to describe and analyze premeditated murder as regulated in Article 340 of the Criminal Code from the perspective of a Justice Collaborator in the murder case of Joshua Hutabarat. At the end of the article, it is concluded that: Justice Collaborators are needed when the state has difficulties uncovering and investigating a crime. In Indonesia, the provisions on Justice Collaborators refer to Law Number 13 of 2006 concerning the Protection of Witnesses and Victims, where Justice Collaborators have rights in the form of physical and psychological protection, legal protection, special treatment, and obtaining awards. In disclosing the death case, there has been Obstruction of Justice, with indications of destroying the CCTV DVR at the TKP, engineering the TKP, shooting bullets into the wall of the house, and bribery to close the case. Therefore, in disclosing and investigating it, the panel of judges approved a justice collaborator, namely Richard Eliezer, with the indicator of imposing a light sentence in the form of imprisonment for one year and six months.