Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search

MENIMBANG ISTIHSAN SEBAGAI DALIL LEGALITAS DALAM MUAMALAH Muhajirin Muhajirin
Tatar Pasundan : Jurnal Diklat Keagamaan Vol 16, No 1 (2022): Tatar Pasundan : Jurnal Diklat Keagamaan
Publisher : Balai Diklat Keagamaan Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38075/tp.v16i1.265

Abstract

The Istihsan method is a legal argument whose existence is not agreed upon by ushul scholars, so the legality of the law born from this method has been debated until now. The research method used is normative juridical, which is literature study. The approach used is by comparing between the opinions of Mutakallimin and Fuqaha. Researchers conclude that The Istihsan actually has a strong foundation from both the Qur'an and al-Hadith. Its existence is an independent syara', that it can be implemented in actual problems, notably in the field of muamalah. The difference of opinion among Ushul scholars about to have Istihsan or not actually goes back to the standard of Urf as one of Istidlal methods. Implementing the method in the field of muamalah (Islamic Economy) can be found within contract of Salam, Istishna' and sale and purchase (Bai' al-Taqsith or Bai' bi Tsaman al-'Ajl). Keywords: istihsan; salam; istshna'; bai' al-taqsith.
Gagasan Maqashid Syari’ah Menurut Muhammad Thahir bin al-‘Asyur serta Impelementasinya dalam Ekonomi Syari’ah Sururi Maudhunati; Muhajirin Muhajirin
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 6, No 02 (2022): JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH (DESEMBER 2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26618/j-hes.v6i02.9315

Abstract

Teori maqashid syari’ah adalah sebuah konsep penting dalam pembahasan Islam untuk mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia. Dalam diskusi maqashid syari’ah tidak akan terlepas dari tokoh pelopor penerus yaitu Muhammad Thahir ibn Asyur yang dijuluki guru kedua setelah al-Syathibi. Beliau adalah sosok terpenting maqashid syariah pada era modern beliau bukan hanya menata kembali pemikiran-pemikiran As-Syatibi, akan tetapi memberikan kontribusi untuk menjadikan konsep maqashid syari’ah lebih aplikatif dan fungsional bagi hukum islam dalam menghadapi urusan dengan konteks kontemporer, terutama dalam muamalah dan ibadah lainnya. Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka yang mana mengkaji secara mendalam tentang gagasan maqashid syari’ah dalam pemikiran ibn’Ansyur. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Ibn 'Ashur telah berhasil mengembangkan teori maqasid al-syariah yang sebelumnya hanya terfokus pada kajian kulliyah dan juz'iyyah menjadi lebih luas yaitu dengan memperluas kajian maqhasid al-syariah menjadi maqasid al-syariah al-khassah tentang muamalat yang mana ini merupakan keberhasilan Ibnu Ashur dalam mengembangkan dan menyempurnakan konsep maqashid al-Syariah al-Syathibi. Dalam implementasi maqashid syari’ah ada lima hal pokok, yaitu: al-din, al-naf, al-aql, al-maal, dan al-nasl pada produk dan praktik operasional yang digunakan oleh bank syariah syariah dan setiap produknya mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) yang mengawasi semua produk yang diluncurkan serta bertanggung jawab untuk mengoreksi dan menilai dalam setiap bidang syariah dan selanjutnya diatur oleh Peraturan Bank Indonesia (PBI).AbstractThe theory of maqasid shari'ah is an important concept in the discussion of Islam to realize the benefit of mankind. In the discussion of maqasid shari'ah, it will not be separated from the pioneer successor, namely Muhammad Thahir ibn'Asyur who was dubbed the second teacher after al-Syathibi. He is the most important maqasid shariah in the modern era, he is not only rearranging the thoughts of As-Syatibi, but will continue to contribute to making the maqasid shariah concept more applicable and functional for Islamic law in dealing with contemporary affairs, especially in muamalat and Islamic law. other worship. This study uses a literature review method that examines in depth the idea of maqasid shariah in ibn mansur's thought. This study concludes that Ibn 'Ashur has succeeded in developing the theory of maqhasid al-syariah which previously only focused on the study of kulliyyah and jam'iyyah to become wider with the topic of maqhasid al-syariah al-khassah study which is Ibn Ashur's success in developing and perfecting the concept of maqashid al-Sharia al-Syathibi. In the implementation of maqasid shariah there are five main things, namely: al-din, al-naf, al-aql, al-maal, and al-nasl to the products and operational practices used by Islamic banks and each product refers to the fatwa of the National Sharia Council (DSN) wich oversees all products launched and is reponnsible for verifying and assessing each area of sharia and is further regulated by Bank Indonesia Regulations (PBI).
MENIMBANG ISTIHSAN SEBAGAI DALIL LEGALITAS DALAM MUAMALAH Muhajirin Muhajirin
Tatar Pasundan: Jurnal Diklat Keagamaan Vol 16, No 1 (2022): Tatar Pasundan: Jurnal Diklat Keagamaan
Publisher : Balai Diklat Keagamaan Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (438.166 KB) | DOI: 10.38075/tp.v16i1.265

Abstract

The Istihsan method is a legal argument whose existence is not agreed upon by ushul scholars, so the legality of the law born from this method has been debated until now. The research method used is normative juridical, which is literature study. The approach used is by comparing between the opinions of Mutakallimin and Fuqaha. Researchers conclude that The Istihsan actually has a strong foundation from both the Qur'an and al-Hadith. Its existence is an independent syara', that it can be implemented in actual problems, notably in the field of muamalah. The difference of opinion among Ushul scholars about to have Istihsan or not actually goes back to the standard of Urf as one of Istidlal methods. Implementing the method in the field of muamalah (Islamic Economy) can be found within contract of Salam, Istishna' and sale and purchase (Bai' al-Taqsith or Bai' bi Tsaman al-'Ajl). Keywords: istihsan; salam; istshna'; bai' al-taqsith.
Legality of Qiyas in Legal Terms: The Implementation in Islamic Economics and Finance Syah, Muhammad Baharudin; Muhajirin, Muhajirin
Al-Amwal : Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syari'ah Vol 15, No 2 (2023)
Publisher : UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24235/amwal.v15i2.14364

Abstract

AbstractThis study seeks to analyze in more depth and specifics how al-Shafi'i's biography and the epistimology of his fiqh, ijtihad and istinbath, how the development of qiyas and his thinking changed from qaul qodim to qaul jadid, and how his thought was implemented in the field of sharia economics and finance. The method used in this study is a descriptive qualitative approach using data collection methods in the form of librarianship or literature review. This type of research is research. The implementation of the Qiyas method in the field of sharia economics and finance is as in sharia law, which is very relevant to the concept of shirkah according to Indonesian law, the prohibition of selling and buying orders (salam) online with a mystery box, the legal validity of the legal agreement/transaction of buying and selling via digital messages or similar communication media, and the equalization of zakat distribution to asnaf zakat.Keywords: Imam Syafi’i, Islamic Economy, Islamic Sharia, Qaul Jadid, Qaul Qadim. AbstrakPenelitian ini berupaya membedah lebih dalam dan spesifik tentang bagaimana biografi al-Syafi’i dan dasar epistimologi fiqihnya, ijtihad dan istinbath-nya, bagaimana pengembangan qiyas dan perubahan pemikirannya dari qaul qodim menuju qaul jadid, dan bagaimana implementasi pemikiran beliau dalam bidang ekonomi dan keuangan syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan menggunakan metode pengumpulan data berupa kepustakaan atau literature review. Sedangkan jenis penelitian ini adalah penelitian. Implementasi metode Qiyas dalam bidang ekonomi dan keuangan syariah adalah seperti dalam akad syirkah yang sangat relevan dengan konsep syirkah sesuai UU di Indonesia, larangan jual beli pesanan (salam) secara online dengan mystery box, keabsahan hukum akad/transaksi wakalah jual beli melalui via pesan digital atau media komunikasi sejenisnya, dan penyamarataan pembagian zakat kepada asnaf zakat.Kata kunci: Ekonomi Islam, Imam Syafi’i, Qaul Jadid, Qaul Qadim, Syariah Islam.
Legality of Qiyas in Legal Terms: The Implementation in Islamic Economics and Finance Muhammad Baharudin Syah; Muhajirin Muhajirin
Al-Amwal : Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syari'ah Vol 15, No 2 (2023)
Publisher : UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24235/amwal.v15i2.14364

Abstract

AbstractThis study seeks to analyze in more depth and specifics how al-Shafi'i's biography and the epistimology of his fiqh, ijtihad and istinbath, how the development of qiyas and his thinking changed from qaul qodim to qaul jadid, and how his thought was implemented in the field of sharia economics and finance. The method used in this study is a descriptive qualitative approach using data collection methods in the form of librarianship or literature review. This type of research is research. The implementation of the Qiyas method in the field of sharia economics and finance is as in sharia law, which is very relevant to the concept of shirkah according to Indonesian law, the prohibition of selling and buying orders (salam) online with a mystery box, the legal validity of the legal agreement/transaction of buying and selling via digital messages or similar communication media, and the equalization of zakat distribution to asnaf zakat.Keywords: Imam Syafi’i, Islamic Economy, Islamic Sharia, Qaul Jadid, Qaul Qadim. AbstrakPenelitian ini berupaya membedah lebih dalam dan spesifik tentang bagaimana biografi al-Syafi’i dan dasar epistimologi fiqihnya, ijtihad dan istinbath-nya, bagaimana pengembangan qiyas dan perubahan pemikirannya dari qaul qodim menuju qaul jadid, dan bagaimana implementasi pemikiran beliau dalam bidang ekonomi dan keuangan syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan menggunakan metode pengumpulan data berupa kepustakaan atau literature review. Sedangkan jenis penelitian ini adalah penelitian. Implementasi metode Qiyas dalam bidang ekonomi dan keuangan syariah adalah seperti dalam akad syirkah yang sangat relevan dengan konsep syirkah sesuai UU di Indonesia, larangan jual beli pesanan (salam) secara online dengan mystery box, keabsahan hukum akad/transaksi wakalah jual beli melalui via pesan digital atau media komunikasi sejenisnya, dan penyamarataan pembagian zakat kepada asnaf zakat.Kata kunci: Ekonomi Islam, Imam Syafi’i, Qaul Jadid, Qaul Qadim, Syariah Islam.
GAGASAN MAQASHID SYARIAH DAN EKONOMI SYARIAH DALAM PANDANGAN IMAM IBNU TAIMIYAH DAN IMAM IBNU QAYYIM AL-JAUZIYAH Muhammad Rasyid Ridlo; Muhajirin Muhajirin
Taraadin : Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 2 No. 2 (2022): Taraadin : Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam
Publisher : FEB Universitas Muhammadiyah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24853/trd.2.2.65-86

Abstract

Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim Al-Jauziyah adalah sepasang guru-murid tokoh pemikir dan ulama Islam. Mereka telah banyak menghasilkan karya dan diantaranya mengenai Maqashid Syariah dan Ekonomi Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan serta gagasan kedua tokoh tersebut tentang Maqashid Syariah dan Ekonomi Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif dan pengumpulan data melalui studi literatur. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Ibnu Taimiyah membagi Maqasid Syariah menjadi tiga bagian yaitu, al-Maqshud al-‘Adzam, al-Maqasid al-Asasiyyah, dan al-Maqasid al-Furuiyah. Sedangkan Ibnu Qayyim al-Jauziyah membagi Maqashid Syariah menjadi: Ta’lil al-Ahkam, Daruriyyat al-Khams, dan Taghayyur al-fatwa wa Ikhtilafuha bi Hasbi Taghayyur Al-Azminah wa al-Amkinah wa Al-Ahwal wa Al-Niat wa Al-Awa’id. Dalam bidang ekonomi Ibnu Taimiyah berpendapat tentang pentingnya menerapkan Maqashid Syariah dalam beberapa hal, seperti mekanisme pasar, konsep harga, dan hak kekayaan. Sedangkan Ibnu Qayyim Al-Jauziyah lebih memfokuskan pada Falsafah Ekonomi Islam, kekayaan dan kemiskinan, dan Kepentingan Ekonomi Zakat.
Urgensi Ijtihad Dan Peranannya Dalam Menjawab Problematika Ekonomi Modern Dini Anggreini Khairunnisa; Muhajirin Muhajirin
Taraadin : Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 3 No. 2 (2023): Taraadin : Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam
Publisher : FEB Universitas Muhammadiyah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24853/trd.3.2.55 - 68

Abstract

The foundations of Islamic law are the Quran, Hadith, Ijma' and Qiyas, where their existence is the foundation of life and solutions to human problems. The editorials of the Qur'an and al-Sunnah are very limited. It is almost agreed that the verses relating to economic law and material relations or mu'amalah are only 80 verses, 1.28% of all the verses of the Quran. While in general, the hadiths that discuss law range from 4500 pieces. This implies the need for ijtihad as a solution to solving new problems that arise in society. For a Muslim in modern times, there's a lot of new issues brought on by developments should not be solved in a convensional way but instead through Ijtihad. The evidence demonstrates that society and public opinion are developing more quickly than the legislation itself. One aspect of change is the dynamics of community life. As a result of their works, humans produce cultural objects through intention, power, and creativity.. This paper examines how ijtihad has become something important for today's economy, one of the most discussed topics in society, because economic development, especially Islamic economics, is conceptually and practically so massive and dynamic. This research uses library research through content analysis techniques, with the results of the development of a dynamic Islamic economic sector. The existence of ijtihad can be a kind of positive response to the need for a legal basis for Islamic economic or commercial activities. In Indonesia, there are some existence of fatwas in the field of sharia economics, which is by DSN MUI, accompanied by several examples of problems such as sharia banking, delivery order services on online applications, services on social media platforms and the application of debt agreements.
MASLAHAH MURSALAH DAN IMPLEMENTASINYA DALAM BIDANG EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH Siti Aminah Najmudin; Muhajirin Muhajirin
Taraadin : Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 4 No. 2 (2024): Taraadin : Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam
Publisher : FEB Universitas Muhammadiyah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24853/trd.4.2.%p

Abstract

Artikel ini membahas tentang konsep maslahah mursalah sebagai sumber hukum islam yang berdasar pada kemaslahatan dan eksistensinya tidak bergantung melalui dalil yang jelas selama tidak melanggar syariat. Tujuan penulisan artikel ini ialah guna melihat dinamika istinbath hukum maslahah mursalah Imam Malik dan kontroversi yang hadir antara Imam Malik dengan beberapa ulama yang menentangnya, serta implementasi maslahah mursalah dalam bidang ekonomi. Metode yang digunakan dalam penyusunan artikel ini adalah library research/ studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya kontroversi antara Imam Malik dengan Imam Ghazali dan Imam Syafii terkait maslahah mursahalah. Pertama, Imam Malik dan Imam Gazali setuju bahwa Maslahah Mursalah berhubungan dengan hukum islam dan digunakan dalam aspek sosial, bukan dalam aspek ibadah. Kedua, kontroveri antara Imam Malik dan Imam Syafi’i. Imam Syafi’i, tidak menjadikan maslahah mursalah sebagai dasar hukum karena tidak memiliki kriteria yang jelas dari Alquran dan Hadis ataupun qiyas. Penerapan maslahah mursalah dalam sektor ekonomi dapat diidentifikasi melalui realisasi lembaga keuangan berbasis syariah seperti bank atau lembaga keuangan non-bank, kartu kredit berdasarkan prinsip islam, dan larangan praktik dumping.
Gagasan Maqashid Syari’ah Menurut Muhammad Thahir bin al-‘Asyur serta Impelementasinya dalam Ekonomi Syari’ah Sururi Maudhunati; Muhajirin Muhajirin
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 6, No 02 (2022): JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH (DESEMBER 2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26618/j-hes.v6i02.9315

Abstract

Teori maqashid syari’ah adalah sebuah konsep penting dalam pembahasan Islam untuk mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia. Dalam diskusi maqashid syari’ah tidak akan terlepas dari tokoh pelopor penerus yaitu Muhammad Thahir ibn Asyur yang dijuluki guru kedua setelah al-Syathibi. Beliau adalah sosok terpenting maqashid syariah pada era modern beliau bukan hanya menata kembali pemikiran-pemikiran As-Syatibi, akan tetapi memberikan kontribusi untuk menjadikan konsep maqashid syari’ah lebih aplikatif dan fungsional bagi hukum islam dalam menghadapi urusan dengan konteks kontemporer, terutama dalam muamalah dan ibadah lainnya. Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka yang mana mengkaji secara mendalam tentang gagasan maqashid syari’ah dalam pemikiran ibn’Ansyur. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Ibn 'Ashur telah berhasil mengembangkan teori maqasid al-syariah yang sebelumnya hanya terfokus pada kajian kulliyah dan juz'iyyah menjadi lebih luas yaitu dengan memperluas kajian maqhasid al-syariah menjadi maqasid al-syariah al-khassah tentang muamalat yang mana ini merupakan keberhasilan Ibnu Ashur dalam mengembangkan dan menyempurnakan konsep maqashid al-Syariah al-Syathibi. Dalam implementasi maqashid syari’ah ada lima hal pokok, yaitu: al-din, al-naf, al-aql, al-maal, dan al-nasl pada produk dan praktik operasional yang digunakan oleh bank syariah syariah dan setiap produknya mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) yang mengawasi semua produk yang diluncurkan serta bertanggung jawab untuk mengoreksi dan menilai dalam setiap bidang syariah dan selanjutnya diatur oleh Peraturan Bank Indonesia (PBI).AbstractThe theory of maqasid shari'ah is an important concept in the discussion of Islam to realize the benefit of mankind. In the discussion of maqasid shari'ah, it will not be separated from the pioneer successor, namely Muhammad Thahir ibn'Asyur who was dubbed the second teacher after al-Syathibi. He is the most important maqasid shariah in the modern era, he is not only rearranging the thoughts of As-Syatibi, but will continue to contribute to making the maqasid shariah concept more applicable and functional for Islamic law in dealing with contemporary affairs, especially in muamalat and Islamic law. other worship. This study uses a literature review method that examines in depth the idea of maqasid shariah in ibn mansur's thought. This study concludes that Ibn 'Ashur has succeeded in developing the theory of maqhasid al-syariah which previously only focused on the study of kulliyyah and jam'iyyah to become wider with the topic of maqhasid al-syariah al-khassah study which is Ibn Ashur's success in developing and perfecting the concept of maqashid al-Sharia al-Syathibi. In the implementation of maqasid shariah there are five main things, namely: al-din, al-naf, al-aql, al-maal, and al-nasl to the products and operational practices used by Islamic banks and each product refers to the fatwa of the National Sharia Council (DSN) wich oversees all products launched and is reponnsible for verifying and assessing each area of sharia and is further regulated by Bank Indonesia Regulations (PBI).
Analisis Metode Ijtihad Hukum Imam Al-Syafi’i: Dinamika Pengembangan Qiyas dan Implementasinya dalam Al-Sharf Muh Ahsan Kamil; Muhajirin Muhajirin; Rusli Malli
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 7, No 01 (2023): Juni 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26618/j-hes.v7i01.9242

Abstract

Islam merupakan agama yang sempurna, kesempurnaannya tidak hanya dari aspek kepercayaan (aqidah) saja tetapi secara menyeluruh terkait hidup manusia yang sudah diatur dalam Alquran dan Al-Sunnah. Seiring perkembangan zaman, perilaku ekonomi manusia juga terus berkembang dan lebih kompleks, hal tersebut menuntut adanya hukum Islam yang universal dan mengikuti zaman, seperti madzhab al-Syafi’i yang terkenal dengan kitab Ar-Risalahnya dengan menetapkan sumber hukum berupa qiyas. Penelitian ini bertujuan menampilkan dinamika pengembangan qiyas dan implementasinya dalam bidang ekonomi khususnya pada transaksi al-Sharf. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan dengan jenis data berupa data sekunder yang bersumber dari jurnal-jurnal dan buku-buku yang berkaitan dengan topik penelitian. Data-data yang telah diperoleh kemudian dianalisis. Teknik analisis data yang digunakan ada tiga tahap, yakni reduksi data, display data dan verifikasi data. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya pengembangan qiyas mulai dari Imam al-Syafi’i hingga ke pengikutnya yang terus mengalami perubahan, serta pengimplementasian qiyas dalam sarf dipersamakan dengan pertukaran gandum dengan sejenis pada masa Rasulullah SAW yang dilakukan secara tunai dan sesuai rukun dan syarat. Hukum membolehkan praktik sharf memang bukan suatu hukum yang ditetapkan oleh imam al-Syafi’i. Hukum tersebut lahir dari para ulama Syafi’iyah dan jumhur ulama yang mengakui qiyas sebagai sumber hukum Islam, namun Imam al-Syafi’i sangat berperan penting dalam hal ini karena telah mengkodifikasi sumber hukum Islam.