Sudah lama konsep cyber notary dikenal di Indonesia. Namun, sampai sekarang belum ada pengaturan yang jelas mengenai penerapannya. Sehingga menarik untuk dibahas tentang pemaknaan dan implementasi konsep cyber notary dalam pelaksanaan lelang. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach) dengan cara analisis bahan secara deskriptif-analisis. Hasil penelitian ini, pemaknaan konsep cyber notary di indonesia yakni konsep cyber notary ini yang dilakukan secara elektronik adalah transaksinya, dan bukan kewenangan untuk mensertifikasinya. Implementasi konsep cyber notary dalam pelaksanaan lelang yakni proses pelaksanaan lelang melalui internet, yang merupakan implementasi dari penyelenggaraan transaksi dalam lingkup hukum publik. Dalam hal ini Pejabat Lelang Kelas I akan membuat sebuah risalah lelang dari proses pelaksanaan lelang melalui internet yang memuat rincian peristiwa, selanjutnya dibuat dalam bentuk akta autentik, yaitu akta risalah lelang, dimana kewenangan untuk membuat akta autentik itu sendiri dimiliki oleh notaris sebagaimana termuat dalam Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 15 UUJN.Kata kunci: Cyber Notary, lelang, Notaris.