Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 5, No 2 (2022): Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

KONSEP CYBER NOTARY DALAM PELAKSANAAN LELANG : PEMAKNAAN DAN IMPLEMENTASI

Ketzia Stephanie Edine Siallagan (Universitas Indonesia)
I Made Pria Dharsana (Universitas Indonesia)



Article Info

Publish Date
12 Jan 2023

Abstract

Sudah lama konsep cyber notary dikenal di Indonesia. Namun, sampai sekarang belum ada pengaturan yang jelas mengenai penerapannya. Sehingga menarik untuk dibahas tentang pemaknaan dan implementasi konsep cyber notary dalam pelaksanaan lelang. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach) dengan cara analisis bahan secara deskriptif-analisis. Hasil penelitian ini, pemaknaan konsep cyber notary di indonesia yakni konsep cyber notary ini yang dilakukan secara elektronik adalah transaksinya, dan bukan kewenangan untuk mensertifikasinya. Implementasi konsep cyber notary dalam pelaksanaan lelang yakni proses pelaksanaan lelang melalui internet, yang merupakan implementasi dari penyelenggaraan transaksi dalam lingkup hukum publik. Dalam hal ini Pejabat Lelang Kelas I akan membuat sebuah risalah lelang dari proses pelaksanaan lelang melalui internet yang memuat rincian peristiwa, selanjutnya dibuat dalam bentuk akta autentik, yaitu akta risalah lelang, dimana kewenangan untuk membuat akta autentik itu sendiri dimiliki oleh notaris sebagaimana termuat dalam Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 15 UUJN.Kata kunci: Cyber Notary, lelang, Notaris.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...