Upaya pengembalian asset negara yang dicuri melalui tindak pidana korupsi cenderung tidak mudah untuk dilakukan.Upaya untuk menekan angka kejahatan korupsi dengan menggunakan ketentuan pidana saja ternyata masih meninggalkan berbagai kendala. Oleh karena itu diperlukan Langkah hukum dengan mengadopsi konsep hukum perdata guna memaksimalkan pengembalian asset salah satunya melalui sita jaminan, dengan memperhatikan prinsip GG. Penelitian yuridis normative-studi kasus digunakan untuk merespon rumusan penelitian, 1. terhadap asset harta waris dari pelaku korupsi apakah dapat dilakukan gugatan perdata? 2.bagaimana bentuk pertanggungjawaban ahli warisnya?. Berdasarkan hasil pembahasan dapat diketahui 1. bahwa para ahli waris dapat dituntut secara perdata terhadap asset harta waris tersebut jika terbukti harta tersebut dari hasil korupsi,yang dibuktikan oleh Penuntut Umum untuk mengembalikan asset negara yang wajib dikembalikan. Namun bila tidak terbukti bukan dari hasil korupsi maka ahli waris tidak dapat dituntut untuk mengembalikan kerugian negara, 2. Ahli waris bertanggung jawab secara tanggung renteng-secara proporsional bagian harta warisnya- atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh pewaris-koruptor,berdasar Putusan pengadilan sebagai bentuk supremasi hukum.