Tujuan penelitian menganalisis pemberlakuan ketentuan hukum nasional Indonesia sudah sesuai dengan hukum internasional berkaitan dengan keamanan maritim di wilayah Alur Laut Kepulauan Indonesia. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pemberlakuan ketentuan hukum nasional Indonesia sudah sesuai dengan hukum internasional yakni aturan yang terdapat dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 berkaitan dengan keamanan maritim di wilayah Alur Laut Kepulauan Indonesia.; (2) Adapun bentuk penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia di wilayah Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) adalah dengan cara pemberlakuan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Selain itu melakukan upaya dengan cara; melakukan kerjasama keamanan antar instansi penegak hukum di laut, meningkatkan kemampuan dan keahlian personel anggota penegak hukum di laut, perubahan paradigma lama, dan perlunya kajian mengenai ALKI II. The research objective is to analyze the application of Indonesian national legal provisions in accordance with international law relating to maritime security in the Indonesian Archipelagic Sea Lanes. The research method in this study uses a normative research type. The results of this study indicate that: (1) The application of Indonesian national legal provisions is in accordance with international law, namely the rules contained in the 1982 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) relating to maritime security in the Indonesian Archipelagic Sea Lanes; (2) The form of law enforcement carried out by the Indonesian government in the Indonesian Archipelagic Sea Lanes (ALKI) is by enforcing statutory provisions and international law. In addition to making efforts in a way; carry out security cooperation between law enforcement agencies at sea, increasing the capabilities and expertise of law enforcement personnel at sea, changing the old paradigm, and the need for studies on ALKI II.