Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS PERPU SEBAGAI SALAH SATU JENIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN UU NO. 12 TAHUN 2022 Nia Hasna Triadi Duptri Fitirawati Zaidir; Arfai Arfai
Limbago: Journal of Constitutional Law Vol. 2 No. 3 (2022)
Publisher : Universitas Jambi, Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (293.708 KB) | DOI: 10.22437/limbago.v2i3.20041

Abstract

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau yang selanjutnya ditulis dengan singkatan Perppu merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan dalam sistem norma hukum negara Republik Indonesia. Penelitian ini adalah bersifat yuridis normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan (Statuta approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif. Permasalahan dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana persyaratan dan substansinya dalam pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan? dan 2) Bagaimana pengaturan kepentingan ikhwal kegentingan memaksa pada pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang pasca dikeluarkannya putusan MK? Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1) Persyaratan dalam pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan adalah terpenuhinya syarat hal ihwal “kegentingan memaksa” dalam pembentukan Perppu dengan substansi pembentukannya berlandaskan pada Pancasila sebagai norma dasar yang berlaku di Indonesia, dan tidak bertentangan dengan Konstitusi yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Amandemen ke-4, tepatnya Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. 2) Pengaturan kepentingan ihwal kegentingan memaksa pada pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang pasca dikeluarkannya putusan MK belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Mekanisme Pembentukan Peraturan Desa yang Bersifat Evaluasi dan Klarifikasi Arfa'i, Arfa'i
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 23, No 1 (2026): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2026
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v23i1.1174

Abstract

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan pemerintahan desa berwenang membentuk peraturan desa. Pembentukan peraturan desa haruslah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penyusunan peraturan di desa. Masalah penelitian ini: bagaimanakah pengaturan mekanisme pembentukan peraturan desa yang bersifat evaluasi dan bersifat klarifikasi? Menggunakan pendekatan perundang-undangan ditemukan bahwa secara formil pembentukan peraturan desa terdiri dari 2 sifat, yakni pertama peraturan desa yang tidak bisa secara langsung ditetapkan oleh BPD dan kepala desa namun harus dievaluasi terlebih dahulu oleh bupati atau camat yang disebut dengan peraturan desa evaluatif. Kedua, peraturan desa klarifikasi yakni setiap peraturan desa yang dapat langsung ditetapkan dan harus disampaikan kepada bupati untuk dilakukan klarifikasi . Pengaturan kedua sifat peraturan desa tersebut di setiap kabupaten/kota berbeda, terutama pengaturan terkait Tim Klarifikasi Peraturan Desa.