Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMBENTUKAN KELOMPOK MASYARAKAT SADAR HUKUM DAN PENYULUHAN HUKUM TENTANG HAK-HAK KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI DESA JALANCAGAK DAN DESA BUNIHAYU KECAMATAN JALANCAGAK KABUPATEN SUBANG -, Suwandono, A.; -, Somawijaya; -, Faisal, P.
Dharmakarya Vol 2, No 2 (2013): Dharmakarya
Publisher : DRPM Unpad

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (239.235 KB)

Abstract

Persoalan mengenai perlindungan konsumen tidak selalu berkaitan dengan sanksi terhadap para pelanggarnya,namum juga menyangkut persoalan bagaimana memberdayakan konsumen agar dapat melindungi dirinyasendiri. Salah satu cara pemberdayaan konsumen dapat dilakukan dengan memberikan pengetahuan tentanghak-hak yang dimiliki oleh konsumen sehingga konsumen mengetahui bagaimana upaya hukum danprosedur yang dapat ditempuh untuk menuntut haknya. Untuk itu, penyuluhan hukum tentang hak-hakkonsumen perlu dilaksanakan, yang selanjutnya perlunya pembentukan kelompok masyrakat sadar hukumagar dapat digunakan sebagai tempat mendidik, menampung, dan memfasilitasi konsumen untuk menuntuthaknya. Metode yang digunakan dalam penyuluhan hukum ini dengan diskusi terarah, yang diawali denganceramah, kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab secara langsung dengan peserta penyuluhan yakni wargamasyarakat maupun tokoh-tokoh masyarakat setempat. Melalui ceramah, penyuluh dapat menyampaikanmateri-materi yang penting untuk diketahui dan dipahami oleh masyarakat. Sedangkan melalui tanya jawabdapat melengkapi materi yang belum jelas serta untuk membantu mengatasi dan menyelesaikan permasalahanyang dihadapi oleh warga masyarakat dalam menyelesaikan sengeketa konsumen. Penyuluhan hukummengenai “Hak-hak konsumen Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen” dapatdilaksanakan sesuai dengan rencana. Pengaturan mengenai hak-hak konsumen telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang telah memberikan kepastian hukumbagi konsumen untuk menuntut hak-hak mereka sebagai konsumen manakala hak-hak tersebut dilanggaroleh pelaku usaha. Pembentukan kelompok masyarakat sadar hukum merupakan langkah awal untukmemberdayakan konsumen untuk melindungi dirinya dari akibat negatif penggunaan barang dan/atau jasa,karena persoalan perlindungan konsumen tidak hanya mengenai siapa yang bersalah dan hukumannya apa,namun juga bagaimana memberdayakan konsumen agar dapat melindungi dirinya sendiri.Kata kunci : perlindungan hukum, hak konsumen, masyarakat sadar hukum
PELATIHAN PENYUSUNAN KONTRAK JUAL BELI BAGI UMKM DI DESA MANGUNGJAYA DAN DESA SUKANAGALIH KECAMATAN RAJAPOLAH KABUPATEN TASIKMALAYA DALAM RANGKA MENUNJANG KEGIATAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT -, Suwandono, A.; -, Faisal, P.; -, Zamil, Y.S.
Dharmakarya Vol 4, No 1 (2015): DHARMAKARYA
Publisher : DRPM Unpad

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (222.651 KB)

Abstract

Permasalahan hukum yang terjadi dalam suatu kontrakjual beli sangat merugikan para pihak dalam dunia bisnis.Pengetahuan dan keterampilan dalam membuat suatukontrak jual beli harus dimiliki oleh para pelaku usahasehinga dapat menghindari kesalahan dan meminimalisirsengketa yang timbul dari suatu kontrak. Dalam suatukegiatan bisnis diperlukan suatu kontrak yang baik danbenar dalam rangka memberikan kepastian hukum bagipara pihak. Metode yang digunakan dalam kegiatan iniberupa pelatihan, yang diawali dengan ceramah, praktikpenyusunan kontrak, dilanjutkan dengan tanya jawabdengan peserta pelatihan. Melalui ceramah disampaikanmateri mengenai hukum kontrak dan penyusunankontrak. Praktik penyusunan kontrak dilaksanakandengan bantuan isntruktur. Tanya jawab dapatmelengkapi materi yang belum jelas serta menyelesaikanpermasalahan yang dihadapi oleh warga masyarakat.Pelatihan penyusunan kontrak jual beli itu dilaksanakandalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilandalam menyusun suatu kontrak jual beli.Dengan meningkatnya pengetahuan dan keterampilanini, UMKM/ masyarakat dapat menyusun kontrak jualbeli dengan baik dan benar sehingga dapat menghindarikesalahan-kesalahan dalam penyusunan kontrak jualbeli serta memberikan kepasian hukum kepada parapihak sehingga dapat membantu menunjang kegiatanperekonomian masyarakat.Kata kunci : pelatihan, kontrak, jual beli.